Surabaya (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur Jatim menggelar peringatan International Right to Know Day (RTKD) 2025 di Car Free Day Taman Bungkul, Minggu.
Mewakili Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kota Surabaya Muhamad Fikser menegaskan keterbukaan informasi adalah instrumen yang sederhana, namun berdampak kuat.
"Kami memandang keterbukaan informasi bukan sekadar kepatuhan hukum, melainkan strategi kunci dalam pembangunan kota," ujar Fikser.
Ia mengatakan dengan mengusung tema "Satu Informasi, Seribu Manfaat", acara ini menjadi seruan bagi masyarakat untuk memantik literasi informasi publik, sekaligus mengingatkan pentingnya hak atas informasi yang benar, terbuka, dan dapat dipercaya.
"Peringatan RTKD 2025 dimeriahkan dengan beragam kegiatan yang berorientasi pada pelayanan dan interaksi publik," katanya.
Ia mengatakan Pemkot Surabaya menghadirkan 'Wall of Right to Know,' dimana warga secara langsung berpartisipasi dengan memilih jenis informasi yang paling dibutuhkan dan menuliskan harapan mereka terkait keterbukaan informasi di Kota Pahlawan.
Ia mengatakan jika informasi disajikan dengan baik, utuh, dan tepat waktu, manfaatnya akan berlipat ganda, kebijakan menjadi lebih tajam, pelayanan publik lebih tepat sasaran, dan partisipasi warga semakin bermakna.
Sinergi dalam ekosistem keterbukaan ini semakin diperkuat dengan adanya kolaborasi bersama Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur yang bertugas menjaga standar penyiaran informasi, Ombudsman memastikan pelayanan berkeadilan, dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di setiap perangkat daerah yang memperkuat pelayanan informasi.
“Ekosistem keterbukaan ini dibangun melalui sinergi yang saling melengkapi. KI menjaga standar keterbukaan, ombudsman memastikan pelayanan publik berjalan berkeadilan, dan KPID mengawal ekosistem penyiaran yang sehat. Pemerintah Kota sendiri memperkuat dari dalam melalui peran PPID di setiap OPD, demi memastikan hak warga atas informasi terlayani dengan optimal,” imbuhnya.
Ketua KI Jatim Edi Purwanto mengajak warga menjadikan momen RTKD ini sebagai momentum krusial untuk memanfaatkan hak konstitusional mereka. Acara ini diharapkan menjadi spirit baru bagi pembangunan, menjadikan Surabaya kota yang transparan, partisipatif, akuntabel, dan lebih baik.
"Hak untuk tahu telah dijamin oleh UUD 1945 Pasal 28 huruf F. Jika ingin berpartisipasi aktif dalam pembangunan, warga harus memantau seluruh rangkaian prosesnya, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban. Ini adalah upaya demi terciptanya partisipasi publik, keterbukaan, dan pada akhirnya, kesejahteraan di Surabaya," katanya.
