Malang Raya (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu, Jawa Timur mengharuskan tim pemenangan dari tiga pasangan calon wali kota dan wakil wali kota setempat patuh terhadap aturan hitungan daya tampung maksimal lokasi yang digunakan.
Komisioner Divisi Teknis Pelaksanaan KPU Kota Batu Thomi Rusy Diantoro di Kota Batu, Kamis, mengatakan aturan kampanye akbar sudah termuat di dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
"Pelaksanaan rapat umum sudah ada aturannya di dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024, salah satunya adalah menyangkut daya tampung tempat yang digunakan," kata Thomi.
Ketetapan mengenai daya tampung ini juga untuk mengantisipasi adanya hal yang tak diinginkan, selain itu memudahkan proses pengawasan ketertiban.
"Misalnya kapasitas itu lima ribu, ya tidak boleh lebih dari itu," ucap dia.
Kapasitas lokasi yang digunakan oleh setiap pasangan calon wali kota dan wakil wali kota di aturan di dalam Pasal 41 ayat (3).
Kemudian, untuk lokasi yang digunakan berupa lapangan, stadion, alun-alun, dan tempat terbuka lainnya dengan waktu pelaksanaan pukul 09.00 hingga maksimal 18.00.
KPU Kota Batu sudah menetapkan beberapa lokasi yang bisa digunakan untuk menyelenggarakan agenda kampanye akbar, berikut daftarnya :
Kecamatan Bumiaji.
1. Lapangan Indrokilo, Desa Bulukerto.
2. Rest Area Gelora Arjuna, Desa Bumiaji.
3. Lapangan Desa Gunungsari.
4. Rest Area Desa Punten.
5. Rest Area Desa Sumbergondo.
6. Lapangan Martoredjo, Desa Tulungrejo.
7. Lapangan Desa Sumberbrantas.
8. Rest Area Ngujung, Desa Pandanrejo.
9. Lapangan Ganjaran, Desa Giripurno.
Kecamatan Junrejo.
1. Lapangan Sepak Bola Desa Torongrejo.
2. Balai Desa Junrejo.
Kecamatan Batu
1. Lapangan Jalibar.
2. Gelora Bunga.
Thomi menyatakan sampai saat ini masih belum menerima jadwal pelaksanaan kampanye rapat umum atau kampanye akbar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dari ketiga pasangan calon wali kota dan wakil wali kota setempat.
"Kami belum menerima mengenai pemberitahuan kampanye rapat umum. Pemberitahuan itu diserahkan ke kepolisian, KPU dan Bawaslu menerima tembusan," ucapnya.
Pilkada Kota Batu 2024 diikuti tiga pasangan calon wali kota dan wakil wali kota, yakni Nurochman-Heli Suyanto nomor urut 1, Firhando Gumelar-Rudi urut 2, dan Krisdayanti-Kresna Dewanata Phrosakh nomor urut 3.
Sebagai informasi, masa kampanye pilkada berjalan mulai 25 September hingga 23 November 2024.
Tahapan pemungutan suara Pilkada 2024 berlangsung pada 27 November sedangkan penghitungan suara serta rekapitulasi hasil penghitungan suara dimulai pada 27 November hingga 16 Desember 2024.
KPU Kota Malang: Kampanye akbar harus patuhi daya tampung lokasi
Kamis, 7 November 2024 17:33 WIB
Pelaksanaan rapat umum sudah ada aturannya di dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024, salah satunya adalah menyangkut daya tampung tempat yang digunakan