Malang Raya (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Malang, Jawa Timur menangkap seorang pria berinisial MR (25) karena melakukan penganiayaan terhadap penyandang disabilitas yang juga sukarelawan pengatur lalu lintas (supeltas) di wilayah Kecamatan Karangploso.
Terkait penangkapan pelaku penganiayaan tersebut diutarakan oleh Kepala Seksi Humas Polres Malang Ajun Komisaris Polisi Ponsen Dadang Martianto, di Malang, Selasa.
"Petugas sudah mengamankan seorang terduga pelaku penganiayaan kepada supeltas yakni MR (25)," kata Dadang.
Dadang menjelaskan aksi penganiayaan itu terjadi, pada 27 Oktober 2024 pukul 15.00 WIB. Saat itu, WH sedang beristirahat di area trotoar yang ada di lokasi kejadian.
Aksi pelaku itu terekam CCTV yang terpasang di lokasi kejadian dan viral di media sosial.
Berdasarkan rekaman video yang beredar di media sosial, memperlihatkan seorang pria mengenakan jaket berwarna biru muda mendatangi korban dan secara tiba-tiba melakukan pemukulan. Pelaku juga menendang badan korban.
"Akibat kejadian itu, korban mengalami luka-luka dan kacamatanya pecah," ucapnya.
Saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui motif dibalik aksi MR menganiaya supeltas berinisial WH (41) itu. Tak menutup kemungkinan juga jumlah pelaku bisa bertambah.
"Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah jika ditemukan unsur pidana lainnya,"
MR terancam dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua tahun delapan bulan jika terbukti bersalah.
Polres Malang tangkap penganiaya supeltas penyandang disabilitas
Selasa, 29 Oktober 2024 17:08 WIB
Petugas sudah mengamankan seorang terduga pelaku penganiayaan kepada supeltas, yakni MR (25)