Madiun (ANTARA) - Pemerintah Kota Madiun optimistis tahapan monitoring dan evaluasi (monev) keterbukaan informasi badan publik yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur akan meraih status informatif, seiring kerja keras yang dilakukan tim PPID pemda setempat.
Sekda Kota Madiun Soeko Dwi Handiarto di Madiun Selasa mengatakan, keterbukaan informasi publik di Kota Madiun telah dilakukan secara masif oleh Diskominfo setempat. Bahkan, masyarakat dapat mengakses data yang disajikan Pemkot Madiun secara mudah.
"Bahkan, data-data belanja daerah dapat diakses masyarakat secara 'realtime'," ujar Soeko saat mengikuti kegiatan monev keterbukaan informasi publik oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur secara daring di Balai Kota Madiun.
Tidak hanya itu, Pemkot Madiun juga menyediakan kanal khusus bagi masyarakat untuk menyampaikan aduan, yakni melalui PPID. Selanjutnya, aduan masyarakat akan diteruskan kepada OPD terkait agar segera ditindaklanjuti.
Sementara itu, Kepala Diskominfo Kota Madiun Noor Aflah menambahkan bahwa Pemkot Madiun juga menggelar program "PPID Goes to Campus" sebagai salah satu cara sosialisasi tentang kemudahan keterbukaan informasi di Kota Madiun.
"Dengan cara ini diharapkan generasi muda paham ke mana jika ingin melakukan aduan untuk disampaikan dan segera ditindaklanjuti," kata Aflah.
KI Jawa Timur saat ini sedang melakukan tahapan monev keterbukaan informasi bagi badan publik di Provinsi Jatim tahun 2024.
Pelaksanaan monev tersebut merupakan bagian dari upaya untuk membantu, mengakselerasi, dan mengawal sudah sejauh mana kepatuhan badan publik dalam mengimplementasikan keterbukaan informasi sesuai UUD 1945 pasal 28F dan Undang-Undang Nomor: 14 Tahun 2008.
Pada tahun 2024, ada sebanyak 310 badan publik di Jatim yang menjadi sasaran monev KI. Perinciannya, organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprov Jatim ada 63 badan publik, Pemkab/Pemkot se-Jatim (38 badan publik), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov Jatim (28 badan publik), instansi vertikal (29 badan publik).
Selain itu, perwakilan pemerintah desa (Pemdes) di Jatim sebanyak 76 desa. Setiap kabupaten/kota di Jatim wajib menyertakan dua desa yang dianggap sudah menerapkan standar layanan informasi publik (SLIP). Lalu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten/kota di Jatim, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota di Jatim.
Nantinya, badan publik yang mendapatkan skor akhir 90 ke atas, sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi (PerKI) Nomor: 1 Tahun 2022 tentang Monev Keterbukaan Informasi, mereka berstatus informatif. Sebaliknya, badan publik dengan skor akhir di bawah 40, maka menyandang status tidak informatif.