Surabaya (ANTARA) - Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur menegaskan pentingnya penerapan prinsip keterbukaan informasi publik (KIP) demi memastikan Koperasi Merah Putih (KMP) berjalan sesuai tujuan dan mampu menjadi motor penggerak ekonomi desa.
"Keterbukaan informasi menjadi kunci akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan KMP, yang saat ini jumlahnya mencapai sekitar 80 ribu koperasi desa," kata Ketua KI Jatim, Edi Purwanto, melalui keterangan yang diterima di Surabaya, Kamis.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan sejumlah Peraturan Komisi Informasi, badan publik yang mengelola dana atau mendapat bantuan pemerintah wajib membuka akses informasi bagi masyarakat.
Ia merinci beberapa langkah krusial yang harus dilakukan. Di antaranya, setiap Kopdes Merah Putih wajib secara proaktif menyediakan informasi publik, seperti struktur organisasi, anggaran dasar dan rumah tangga (AD/ART), laporan keuangan, program kerja, hasil evaluasi kinerja, serta prosedur pengaduan masyarakat.
“Kami ingin masyarakat dan anggota koperasi dapat dengan mudah mengakses informasi penting tersebut,” ujar Edi.
KI Jatim juga mendorong pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di tingkat desa atau Kopdes, sesuai amanat Pasal 13 UU KIP dan Peraturan Komisi Informasi.
Kehadiran PPID diharapkan mempermudah proses penyediaan, penyimpanan, dan pelayanan permintaan informasi publik.
Langkah berikutnya sosialisasi dan edukasi kepada anggota koperasi dan masyarakat desa mengenai hak mereka atas informasi publik.
Hal ini sejalan dengan semangat UU KIP untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan.
Selain itu, Edi menegaskan pentingnya mekanisme pengawasan publik yang efektif.
Menurut dia, keterbukaan informasi memungkinkan anggota koperasi dan masyarakat turut mengawasi jalannya program, mencegah potensi penyimpangan, serta memastikan pembangunan ekonomi desa tercapai.
“KI Jatim juga siap membantu menyelesaikan sengketa informasi jika ada hambatan atau penolakan,” katanya.
Terakhir, KI Jatim berharap pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota di Jawa Timur memberikan dukungan penuh, tak hanya dari sisi program dan permodalan, tetapi juga dalam pendampingan teknis, pelatihan, dan penyediaan infrastruktur keterbukaan informasi.
“Kami percaya dengan keterbukaan, Kopdes Merah Putih dapat tumbuh menjadi koperasi yang akuntabel, partisipatif, berkelanjutan, dan memberi manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat desa,” kata Edi Purwanto menegaskan.
