Surabaya (ANTARA) - Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur mendorong badan publik meningkatkan keterbukaan informasi lingkungan yang dapat diakses masyarakat secara berkala dan mudah.
“Dinas Lingkungan Hidup serta Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) kabupaten/kota memiliki kewajiban hukum untuk menyediakan informasi lingkungan secara berkala, mutakhir, dan mudah diakses,” kata Ketua KI Provinsi Jawa Timur Edi Purwanto di Surabaya, Kamis.
Ia menegaskan keterbukaan informasi bukan sekadar pilihan moral, melainkan kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Pada peringatan Right to Know Day tahun ini, UNESCO mengangkat tema pentingnya keterbukaan informasi lingkungan dengan memanfaatkan teknologi digital agar lebih cepat, luas, dan mudah diakses masyarakat.
Undang-undang KIP mengatur bahwa informasi publik tertentu wajib diumumkan, termasuk dokumen lingkungan seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), data kualitas udara, hingga laporan pengelolaan limbah.
“Pasal 52 UU KIP menegaskan ancaman sanksi bagi pejabat publik yang dengan sengaja tidak menyediakan informasi yang seharusnya terbuka, berupa pidana kurungan paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 juta,” ujarnya.
Menurut catatan KI Jawa Timur, masih terdapat kesenjangan antara regulasi dan praktik. Akses terhadap dokumen lingkungan, misalnya Amdal, kerap terhambat, sementara data yang dipublikasikan sering kali belum mutakhir atau disajikan dalam format yang sulit dipahami masyarakat.
Karena itu, KI Jatim mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Timur, khususnya Dinas Lingkungan Hidup, memperkuat sistem digitalisasi dengan memastikan keterbaruan data serta kemudahan akses publik.
PPID kabupaten/kota hingga desa juga diminta aktif memutakhirkan daftar informasi publik, termasuk dokumen lingkungan, laporan pemantauan, dan hasil pengawasan.
Edi menambahkan, universitas, lembaga penelitian, dan media massa memiliki peran penting dalam mendiseminasikan data lingkungan menjadi informasi yang lebih sederhana, mudah dipahami, dan bermanfaat bagi masyarakat.
