Surabaya (ANTARA) - Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur menggelar dialog khusus bertajuk “Membangun Prinsip Menjadi Tindakan Nyata” dalam rangkaian peringatan Hari Hak untuk Tahu Internasional, sebagai upaya memperkuat implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
“Kami dapat belajar dari negara seperti Australia yang menerapkan keterbukaan informasi dengan baik dan menjadikannya hak dasar masyarakat,” kata Kepala Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi KI Jatim, Nur Aminuddin, melalui keterangan yang diterima di Surabaya, Jawa Timur, Kamis.
Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi antara KI Jatim dan Pemerintah Kota Surabaya dengan menghadirkan perwakilan dari Konsulat Jenderal Australia di Surabaya sebagai mitra berbagi praktik baik sistem keterbukaan informasi publik di negara maju.
Menurut dia, kegiatan tersebut diharapkan menjadi katalisator peningkatan layanan KIP di seluruh wilayah Jawa Timur, baik dalam hal akses data dan informasi, maupun pengawasan publik yang lebih akuntabel dan partisipatif.
“Dengan begitu, semangat keterbukaan akan mendorong terwujudnya good governance serta masyarakat yang adil dan sejahtera,” ujarnya.
Dialog tersebut menghadirkan narasumber utama Konsul Jenderal Australia Glen Douglas Askew dan Ketua KI Jatim Edi Purwanto.
Dalam kesempatan tersebut, Glen Douglas Askew menegaskan komitmen Pemerintah Australia dalam menyediakan informasi kepada masyarakat secara cepat dan terbuka.
Ia mengingatkan pentingnya kewaspadaan terhadap sumber informasi yang tidak kredibel dengan muatan informasi palsu.
Sementara itu, Ketua KI Jatim Edi Purwanto menilai, dengan populasi lebih dari 40 juta jiwa, Jawa Timur memiliki kepentingan strategis untuk memperkuat praktik keterbukaan informasi publik.
“Kita ingin belajar dari praktik baik transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas seperti yang diterapkan di Australia dan negara maju lainnya,” katanya.
Di Australia, keterbukaan informasi publik diatur melalui lembaga independen bernama Office of the Australian Information Commissioner (OAIC) yang dibentuk berdasarkan Australian Information Commissioner Act 2010.
Lembaga ini menjalankan fungsi utama di bidang privasi, keterbukaan informasi melalui Freedom of Information Act 1982, dan kebijakan informasi pemerintah.
Melalui aturan tersebut, siapa pun, termasuk warga asing, dapat meminta dokumen pemerintah secara gratis, dan instansi publik wajib merespons dalam waktu maksimal 30 hari.
KI Jatim dan Konsulat Australia perkuat keterbukaan informasi publik
Kamis, 23 Oktober 2025 8:42 WIB
Suasana dialog khusus bertajuk “Membangun Prinsip Menjadi Tindakan Nyata” dalam rangkaian peringatan Hari Hak untuk Tahu Internasional, dengan pembicara dari Komisi Informasi Jawa Timur dan Konsulat Australia, di Surabaya beberapa waktu lalu. (ANTARA/ HO - KI Jawa Timur)
Kami dapat belajar dari negara seperti Australia yang menerapkan keterbukaan informasi dengan baik dan menjadikannya hak dasar masyarakat
