Surabaya (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan tiga orang tersangka kredit fiktif pada bank bank plat merah yang beroperasi di wilayah Jember, Jawa Timur, dengan total kerugian negara Rp125,98 miliar.
Ketiga orang ini adalah MFH yang merupakan kepala cabang bank plat merah itu periode 2018-2023, SD selaku ketua Koperasi Simpan Pinjam Mitra Usaha Mandiri “Semboro" (KSP Mums) , dan IAN selaku manajer KSP Mums.
"Mereka telah memenuhi alat bukti sebagaimana diatur pasal 184 KUHAP melakukan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit," kata Kepala Kejati Jawa Timur, Mia Amiati, di Surabaya, Rabu.
Mereka disangkakan pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Mia mengatakan, KSP Mums mengajukan kredit ke bank plat merah tersebut dengan mengatasnamakan petani tebu wilayah Jember dan Bondowoso.
Sesuai syarat pengajuan kredit, petani tebu harus bermitra dengan Pabrik Gula Semboro dengan kerja sama kontrak giling dan surat keterangan kelola lahan tebu dalam bentuk Rencana Kerja Usaha (RKU) dan tiap petani masing-masing wajib miliki lahan seluas 40 hektare.
"Faktanya yang diajukan banyak petani tebu tidak memiliki lahan kelolaan tebu dan bahkan bukan sebagai petani tebu," kata Mia.
Lanjutnya, RKU yang menjadi lampiran dalam pengajuan kredit, ternyata tidak dibuat PG Semboro, akan tetapi dibuat oleh pengurus KSP Mums dan sebagian besar tanda tangan para pihak dipalsukan.
"Meski telah mengetahuinya, tersangka MFH selaku pemimpin kantor bank cabang Jember tetap menyetujui dan memutus memberikan kredit," tuturnya.
Atas kasus ini, pihak Kejati Jatim akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap lebih dalam kasus ini.
"Kita akan dalami, dan masih memungkinkan ada tersangka baru," ujar Mia.
Kejati Jatim tetapkan tiga tersangka kredit fiktif ratusan miliar
Rabu, 9 Oktober 2024 17:44 WIB
Mereka telah memenuhi alat bukti sebagaimana diatur pasal 184 KUHAP melakukan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit