Lamongan (ANTARA) - Satresnarkoba Polres Lamongan mengungkap delapan kasus peredaran serta penggunaan obat terlarang narkoba jenis Sabu dan Pil dobel L dalam kurun waktu 11 hari pada pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024.
Kapolres Lamongan AKBP Bobby A. Condroputra menyatakan bahwa pengungkapan itu dilakukan dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 yang dimulai pada 11 hingga 22 September 2024.
"Kami mengungkap delapan kasus narkoba, yang terdiri dari dua target operasi dan enam kasus non-target. Dari delapan kasus tersebut, sebanyak 11 tersangka yang kami tangkap, empat di antaranya merupakan residivis," kata Kapolres AKBP Bobby didampingi Kasat Resnarkoba Polres Lamongan AKP Teguh Triyo Handoko saat di Ruang Rupatama Tathya Dharaka, Polres Lamongan, Jawa Timur, Rabu.
Ia merincikan Barang Bukti yang berhasil disita pada operasi tersebut antara lain 28,08 gram sabu-sabu dan 500 pil double L.
"Ini merupakan ketegasan dan komitmen kami (Polres Lamongan) dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Lamongan," pungkasnya.
Kapolres Lamongan pada kesempatan yang sama juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran narkoba di lingkungan sekitar dan segera mungkin melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Lamongan AKP Teguh Triyo Handoko menjelaskan bahwa dari delapan kasus narkoba dengan 11 tersangka itu terdapat pasangan suami istri (Pasutri) yang ditangkap di depan Plaza Lamongan.
"Pasutri ini kita ketahui membawa sabu-sabu yang akan diedarkan di wilayah Tuban dan Lamongan," jelas AKP Teguh.
Selain itu, lanjutnya, terdapat satu tersangka dengan barang bukti cukup besar yakni 17 gram sabu dan saat ini kasusnya masih dikembangkan. Sebab, diduga barang tersebut berasal dari salah satu Daftar Pencarian Orang (DPO) dan rencananya akan diedarkan di wilayah Lamongan.
Para tersangka tersebut dijerat dengan penerapan Pasal Persangkaan Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Sabu-Sabu dan Undang-Undang RI No. 17 tahun 2023 tentang kesehatan tentang obat keras daftar G jenis Pil Dobel L.
Polres Lamongan ungkap delapan kasus narkoba dalam 11 hari
Rabu, 2 Oktober 2024 17:20 WIB