Madura Raya (ANTARA) - Pasangan calon bupati dan wakil bupati Pamekasan, Jawa Timur melakukan kampanye dengan cara menemui langsung masyarakat calon pemilih dan berdialog dengan mereka.
Cara tersebut, dilakukan semua calon Bupati Pamekasan sejak hari pertama kampanye pada 25 September hingga hari kelima masa kampanye ini.
Calon Bupati Pamekasan nomor urut 2, KH Kholilurrahman menggelar kampanye dengan cara menemui para pedagang di Pasar Tradisional 17 Agustus, Pamekasan dan Cabup Fattah Jasin (nomor urut 1) berkampanye dengan melakukan serap aspirasi bersama masyarakat di salah satu warung kopi di Larangan, Pamekasan.
Sedangkan cabup nomor urut 3 melakukan kampanye dengan menemui pengurus pondok pesantren di Kembang Kuning, Larangan, Pamekasan.
"Jenis kampanye yang dilakukan masing-masing calon di Kabupaten Pamekasan selama ini adalah termasuk jenis kampanye yang didanai oleh pasangan calon dan partai politik pengusung pasangan calon," kata Komisioner KPU Pamekasan Halili, Minggu.
Ia menjelaskan, sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, dijelaskan bahwa kampanye pilkada dapat dilakukan dengan beberapa metode.
Di antaranya, pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik atau debat terbuka antar-pasangan calon, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga, iklan media massa, cetak dan elektronik, serta jenis kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan perundang-undangan.
Untuk metode kampanye berupa debat publik atau debat terbuka antar-pasangan calon, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga, dan iklan media massa cetak dan media massa elektronik difasilitasi oleh kpu provinsi dan kpu kabupaten/kota yang didanai anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Sedangkan, untuk metode kampanye berupa pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka, serta dialog didanai dan dilaksanakan oleh partai politik (parpol) atau gabungan parpol peserta Pilkada dan/atau pasangan calon.
Untuk metode kampanye berupa penyebaran bahan kampanye kepada umum dan pemasangan alat peraga juga dapat didanai dan dilaksanakan oleh partai politik (parpol) atau gabungan parpol peserta Pilkada dan/atau paslon.
"Dengan demikian, kampanye yang difasilitasi oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota berupa debat publik atau debat terbuka antar-pasangan calon, lalu
penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga, dan iklan media massa cetak dan media massa elektronik," katanya.
Metode kampanye yang didanai dan dilaksanakan partai politik dan atau pasangan calon berupa pertemuan terbatas, tatap muka dan dialog, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga kampanye selain yang difasilitasi oleh KPU, serta kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan.
"Jenis kampanye berupa blusukan, ngopi bersama warga serta melakukan kunjungan ke pengurus lembaga pendidikan atau pengasuh pesantren termasuk pada kategori kampanye jenis kegiatan lain," katanya, menjelaskan.
Sesuai jadwal yang telah ditetapkan KPU RI, masa kampanye untuk calon bupati dan wakil bupati berlangsung mulai tanggal 25 September sampai dengan 23 November 2024.
Sementara itu, pada Pilkada 2024 ini sebanyak tiga pasangan calon telah mendaftar ke KPU Kabupaten Pamekasan.
Ketiga pasangan calon itu masing-masing pasangan Calon Bupati dan Wakil Fattah Jasin-Mujahid Ansori (Tauhid) dengan nomor urut 1, KH Kholilurrahman-Sukriyanto (Kharisma) dengan nomor urut 2 dan pasangan Mohammad Baqir Aminatullah-Taufadi (Berbakti) dengan nomor urut 3.
Pasangan 'Tauhid' diusung oleh koalisi Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Gerindra, Golkar, PSI, Garuda, dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
'Kharisma' diusung oleh koalisi Partai Demokrat, Gelora, Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Nasional Demokrat (Nasdem).
Sedangkan pasangan 'Berbakti' diusung oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Hanura dan Perindo.