Situbondo (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, mulai menyusun daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPS-HP) Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024.
Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Andy Wahyu Pratama di Situbondo, Rabu, mengemukakan bahwa KPU telah menggelar rapat koordinasi bersama dengan panitia pemungutan suara atau PPS dan panitia pemilihan kecamatan (PPK) untuk penyusunan DPS hasil perbaikan.
"Kami akan memulai penyusunan DPS hasil perbaikan mulai dari tingkat desa/kelurahan (PPS) pada tanggal 7 September, dan dilanjutkan di tingkat kecamatan pada tanggal 10 September 2024," katanya.
Andy menjelaskan bahwa penyusunan DPS hasil perbaikan diawali di tingkat desa dan kelurahan yang menjadi tanggung jawab panitia pemungutan suara (PPS) dan akan dilanjutkan di tingkat kecamatan oleh panitia pemilihan kecamatan atau PPK.
Sementara untuk tingkat kabupaten, lanjut ia, penyusunan DPS hasil perbaikan belum ada kepastian namun akan dilaksanakan antara tanggal 14-21 September 2024, sekaligus penetapan daftar pemilih tetap (DPT).
"Daftar pemilih tetap atau DPT pemilihan kepala daerah di Situbondo akan ditetapkan pada tanggal 21 September 2024. Setelah DPT ditetapkan maka data pemilih tidak bisa diubah," ucap Andy.
Andy menyebutkan, data pemilih sementara (DPS) sebanyak 509.074 pemilih ini kemungkinan berubah setelah penyusunan DPS hasil perbaikan selesai, dan bisa bertambah atau bahkan berkurang disesuaikan dengan usulan masyarakat.
Ia menambahkan, selama proses DPS juga membuka sanggahan dari masyarakat dan nama pemilih yang belum tercatat bisa diusulkan atau nama pemilih yang sudah meninggal dunia disampaikan ke PPS dan PPK.
KPU Kabupaten Situbondo mencatat ada sebanyak 509.074 pemilih yang terdata dalam daftar pemilih sementara (DPS) dan jumlah ini akan terus bergerak sampai dengan DPT ditetapkan pada 21 September 2024.