Madura Raya (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bangkalan Jawa Timur berupaya mengatasi persoalan sampah rumah tangga di wilayah itu dengan membangun Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST).
Penjabat Bupati Bangkalan Arief M Edie di Bangkalan Jumat menjelaskan, TPST sangat diperlukan untuk mengurangi adanya penimbunan sampah dalam skala besar.
"Sebab, melalui TPST ini sampah akan diproses kembali, mulai dari pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, daur ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah," katanya.
Menurut Arief, alat pengolahan sampah yang dimiliki Pemkab Bangkalan tidak hanya menghancurkan sampah, akan tetapi juga bisa mengolah sampah menjadi bahan bakar alternatif.
"Alat ini bisa memproses sampah dengan kapasitas hingga 100 ton/hari. Hasilnya berupa refuse-derived fuel -RDF-, yakni bahan bakar alternatif," katanya.
Hasil produksi dari alat pengolahan sampah tersebut, katanya, bisa dimanfaatkan oleh pabrik-pabrik sebagai bahan bakar pengganti batu bara yang saat ini biasa digunakan.
Bupati Arief M Edie lebih lanjut menjelaskan bahwa Pemkab Bangkalan juga telah menjalin kerja sama dengan beberapa pabrik semen, sehingga nantinya RDF hasil pengolahan sampah akan dijual untuk dimanfaatkan oleh pabrik.
"TPST yang kami miliki ini akan beroperasi mulai September 2024, dan nanti tidak hanya menghasilkan bahan bakar alternatif, tetapi juga menjadi salah satu solusi tepat guna dalam menangani masalah sampah dan menjaga lingkungan di Bangkalan," katanya.
Menurut Arief, pihaknya berencana menambah tempat pengolahan sampah terpadu itu di sekitar Kota Bangkalan, agar sampah yang menumpuk di beberapa titik kecamatan bisa dikelola dengan baik.
"TPST yang ada saat ini kan di pinggiran Kota Bangkalan. Nanti di tengah kota juga kami bangun, sehingga pengolahan sampah yang selama ini sering menjadi keluhan masyarakat bisa teratasi dengan baik, di samping juga bisa menambah pendapatan di APBD Pemkab Bangkalan, karena bisa diproduksi menjadi bahan bakar alternatif," katanya.
Pemkab Bangkalan atasi persoalan sampah dengan TPST
Jumat, 30 Agustus 2024 22:15 WIB