Pamekasan - DPRD Pamekasan, Madura, berencana memanggil semua oknum kepala desa di wilayah itu yang diduga melakukan penggelapan bantuan beras bagi masyarakat miskin (raskin). Ketua Komisi D DPRD Pamekasan Makmun, Jumat mengatakan, langkah itu dilakukan karena kasus dugaan penggelapan raskin oleh oknum kepada desa di Pamekasan kini kian parah. "Raskin hanya dicairkan enam bulan dari seharusnya tujuh bulan dengan jatah pencairan raskin ke-13," katanya. Ia menjelaskan, beberapa hari lalu Komisi D DPRD Pamekasan sebenarnya telah memanggil empat orang kepala desa di Pamekasan yang dilaporkan hanya mendistribusikan raskin selama enam bulan. Keempat kepala desa itu masing-masing Kepala Desa Kadur, Kecamatan Kadur, Kepala Dasok, Kepala Desa Pademawu Barat, Kecamatan Pademawu, dan Kepala Desa Toket, Kecamatan Proppo. Makmun mengatakan, pemanggilan keempat kepala desa itu untuk mengklarifikasi dugaan penggelapan raskin yang dilaporkan oleh masyarakat. "Laporan yang disampaikan masyarakat kepada kami di DPRD Pamekasan, ternyata dugaan penyimpangan distribusi raskin ini tidak hanya di empat desa, akan tetapi di hampir semua desa yang ada di Pamekasan ini," kata dia. Makmun menegaskan, dewan akan lebih serius melakukan kontrol terhadap pelaksanaan distribusi raskin tersebut karena menyangkut hajat hidup orang banyak dan hak rakyat miskin. "Ada hak anak yatim pada bantuan raskin di Pamekasan tersebut. Inilah yang mendorong komisi D untuk terus meningkatkan fungsi kontrol," katanya menambahkan. Ia juga berharap pemkab selaku pelaksana distribusi raskin tersebut bisa bertindak tegas kepada oknum pejabat pemerintah dan aparat desa yang diketahui melakukan penyimpangan atau menggelapkan bantuan raskin di Pamekasan. Sebelumnya Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkab Pamekasan Munafi mengklaim, distribusi raskin di Kabupaten Pamekasan sudah selesai dan tidak ada persoalan. Namun fakta yang terjadi di lapangan, masyarakat miskin penerima bantuan di wilayah ini masih banyak yang belum menerima raskin, sejak enam bulan lalu. Kendati ada yang telah menerima, akan tetapi jumlahnya tidak sesuai dengan ketentuan, yakni 15 kilogram. "Kalau saya hanya menerima 10 kilogram sejak dulu," kata warga Kelurahan Kolpajung, Kecamatan Kota Pamekasan Hamimah. (*)
Berita Terkait
DPRD Sampang fasilitasi penyelesaian sengketa lahan SDN 2 Madulang
30 Oktober 2025 20:20
DPRD Pamekasan fasilitasi penyelesaian sengketa lahan pendidikan
29 Oktober 2025 06:03
Pemkab dan DPRD Pamekasan sepakat tak menaikkan pajak
29 September 2025 20:35
KPK ingatkan Pemkab Pamekasan cegah praktik korupsi
22 Juli 2025 22:15
Pemkab Pamekasan Jatim raih opini WTP dari BPK
22 April 2025 03:01
Pemkab dan DPRD Pamekasan fasilitasi nelayan korban seismik Petronas
4 Februari 2025 19:46
Aliansi BEM Pamekasan dampingi PKL sampaikan aspirasi ke DPRD
31 Januari 2025 21:30
Komisi II DPRD Pamekasan sidak ketersediaan pupuk bersubsidi
29 Oktober 2024 22:13
