Pamekasan - DPRD Pamekasan, Madura, berencana memanggil semua oknum kepala desa di wilayah itu yang diduga melakukan penggelapan bantuan beras bagi masyarakat miskin (raskin). Ketua Komisi D DPRD Pamekasan Makmun, Jumat mengatakan, langkah itu dilakukan karena kasus dugaan penggelapan raskin oleh oknum kepada desa di Pamekasan kini kian parah. "Raskin hanya dicairkan enam bulan dari seharusnya tujuh bulan dengan jatah pencairan raskin ke-13," katanya. Ia menjelaskan, beberapa hari lalu Komisi D DPRD Pamekasan sebenarnya telah memanggil empat orang kepala desa di Pamekasan yang dilaporkan hanya mendistribusikan raskin selama enam bulan. Keempat kepala desa itu masing-masing Kepala Desa Kadur, Kecamatan Kadur, Kepala Dasok, Kepala Desa Pademawu Barat, Kecamatan Pademawu, dan Kepala Desa Toket, Kecamatan Proppo. Makmun mengatakan, pemanggilan keempat kepala desa itu untuk mengklarifikasi dugaan penggelapan raskin yang dilaporkan oleh masyarakat. "Laporan yang disampaikan masyarakat kepada kami di DPRD Pamekasan, ternyata dugaan penyimpangan distribusi raskin ini tidak hanya di empat desa, akan tetapi di hampir semua desa yang ada di Pamekasan ini," kata dia. Makmun menegaskan, dewan akan lebih serius melakukan kontrol terhadap pelaksanaan distribusi raskin tersebut karena menyangkut hajat hidup orang banyak dan hak rakyat miskin. "Ada hak anak yatim pada bantuan raskin di Pamekasan tersebut. Inilah yang mendorong komisi D untuk terus meningkatkan fungsi kontrol," katanya menambahkan. Ia juga berharap pemkab selaku pelaksana distribusi raskin tersebut bisa bertindak tegas kepada oknum pejabat pemerintah dan aparat desa yang diketahui melakukan penyimpangan atau menggelapkan bantuan raskin di Pamekasan. Sebelumnya Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkab Pamekasan Munafi mengklaim, distribusi raskin di Kabupaten Pamekasan sudah selesai dan tidak ada persoalan. Namun fakta yang terjadi di lapangan, masyarakat miskin penerima bantuan di wilayah ini masih banyak yang belum menerima raskin, sejak enam bulan lalu. Kendati ada yang telah menerima, akan tetapi jumlahnya tidak sesuai dengan ketentuan, yakni 15 kilogram. "Kalau saya hanya menerima 10 kilogram sejak dulu," kata warga Kelurahan Kolpajung, Kecamatan Kota Pamekasan Hamimah. (*)
DPRD Pamekasan Panggil Semua Kades Gelapkan Raskin
Jumat, 27 Januari 2012 20:08 WIB