Pemkot Probolinggo secara berkelanjutan melaksanakan kegiatan sosialisasi cukai sebagai upaya untuk meningkatkan pengetahuan dan edukasi kepada masyarakat terkait upaya pemberantasan rokok ilegal.
Edukasi itu adalah Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan di Bea Cukai dalam Rangka Pemberantasan Rokok Ilegal, yang digelar dengan menggandeng Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C setempat, di Puri Manggala Bhakti kantor Wali Kota Probolinggo, Rabu (17/7).
Sebanyak 200 peserta yang terdiri dari RT, RW, LPM, Karang taruna, PKK, Toga, Tomas, Kasatgas Linmas, dan posyandu dilibatkan dalam kegiatan sosialisasi yang dibuka secara langsung oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Nurkholis.
"Tujuan sosialisasi itu memberikan pengetahuan sekaligus pemahaman dan kemampuan untuk mengenali dan membedakan antara rokok legal dan ilegal," katanya.
Selain itu, lanjut dia, masyarakat perlu memahami tentang larangan peredaran rokok ilegal karena dapat mempengaruhi penerimaan cukai hasil tembakau, yang pada akhirnya juga akan berimbas pada penerimaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di tiap daerah.
"Jangan beli rokok ilegal ya karena dengan membeli rokok legal maka otomatis itu ada pendapatan negara yang selanjutnya dipakai untuk membangun,” tuturnya.
Ia mengatakan sosialisasi di bidang cukai menjadi salah satu kegiatan disamping program pemberantasan barang kena cukai ilegal dan upaya pencegahan peredaran rokok ilegal telah menjadi kepentingan pemerintah daerah.
"Tak hanya untuk menjaga iklim usaha industri yang kondusif, tetapi juga untuk melindungi kesehatan masyarakat dan mengoptimalkan DBHCHT yang diterima oleh Kota Probolinggo," ujarnya.
Dari hasil cukai itu, lanjut dia, masyarakat akan merasakan manfaatnya karena DBHCHT diperuntukkan bagi upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan memprioritaskan pada bidang kesehatan untuk mendukung program jaminan kesehatan nasional, yakni untuk membiayai Universal Health Coverage (UHC) sebesar 46 persen.
Nurkholis mengajak para peserta untuk ikut membantu pengawasan peredaran rokok ilegal sesuai dengan fungsi dan peran masing-masing.
"Saya berharap melalui sosialisasi itu juga dapat meningkatkan sinergi antara Pemerintah Kota Probolinggo dengan seluruh peserta yang merupakan kepanjangan tangan dari pemerintah daerah untuk menyampaikan informasi seputar cukai rokok dan rokok ilegal kepada masyarakat sekitar.
Seperti diketahui, rokok ilegal merupakan rokok yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.
Adapun beberapa ciri rokok yang dapat dikatakan sebagai rokok ilegal yaitu rokok yang tidak dilekati pita cukai, rokok yang dilekati pita cukai bekas dan/atau pita cukai palsu dan rokok yang dilekati pita cukai yang berbeda tidak sesuai dengan peruntukannya.
“Masalah rokok ilegal itu tidak bisa diselesaikan oleh Bea Cukai sendiri, melainkan harus dengan kerjasama baik itu dengan Satpol PP maupun masyarakat. Seandainya ada rokok ilegal tetapi tidak ada yang beli, lama-lama juga akan mati. Terlepas dari itu, kami juga melakukan upaya penindakan dan penegakan bersama dengan Satpol PP," kata Kepala KPPBC TMP C Probolinggo Bagus Sulistijono didampingi Kasatpol Pujo Agung Satrio.
Sebagai informasi, dengan total anggaran induk DBHCHT sebesar Rp34,9 miliar rupiah, alokasi DBHCHT 2024 diperuntukkan untuk Bidang Kesejahteraan Masyarakat (50 persen) yang kini diampu oleh Dinas Penanaman Modal PTSP, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja serta Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan sebanyak 20 persen.
Sedangkan sisanya sebesar 30 persen diampu oleh Dinas Sosial dan PPA. Bidang Penegakan Hukum 10 persen diampu Satpol PP, Bagian Perekonomian dan Pembangunan selaku Sekretariat DBHCHT. Sedangkan Bidang Kesehatan (40 persen) diampu Dinas Kesehatan, PPKB dan UOBK RSUD dr Mohamad Saleh.
Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Bea Cukai dalam Rangka Pemberantasan Rokok Ilegal juga dihadiri oleh Asisten Pemerintahan Madihah, segenap jajaran pejabat KPPBC TMP C Probolinggo dan Camat di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo.