Bojonegoro - Sebanyak 53 pengusaha tembakau di Bojonegoro, Jatim, belum mengembalikan pinjaman sebesar Rp3,2 miliar dari dana bagi hasil cukai tembakau 2011, karena mereka belum memperoleh uang dari hasil penjualan tembakaunya. "Pengusaha tembakau yang masih memiliki utang itu, hanya tinggal menunggu pembayaran dari hasil menjual tembakaunya," kata Kepala Bidang Usaha Perkebunan Dinas Perhutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Bojonegoro, Khoirul Insan, Senin. Ia menjelaskan, sebanyak 53 pengusaha tembakau yang masih memiliki utang, dengan jumlah total Rp3,2 miliar tanpa bunga itu, menjanjikan akan melunasi utangnya tidak lebih Febuari ini. Pembayaran utang dilakukan, dengan memanfaatkan uang dari hasil penjualan tembakaunya yang saat ini dalam proses. "Dalam sebulan ini, kami akan aktif menagih utang yang berasal dari dana bagi hasil cukai tembakau," katanya, menegaskan. Menurut dia, sesuai kesepakatan, seharusnya batas terakhir pengembalian pinjaman tersebut, pada 30 November lalu. Namun, karena penyaluran pinjaman juga agak mundur, pengusaha tembakau itu masih diberi kelonggaran untuk melunasi utangnya, dengan batas terakhir akhir Februari. Ia menyebutkan, jumlah pinjaman dari dana bagi hasil cukai tembakau di Bojonegoro itu, besarnya mencapai Rp7,6 miliar, dengan jumlah peminjam 135 pengusaha tembakau dan empat kelompok tani di Kecamatan Sugihwaras. Setelah panen rampung, pinjaman yang sudah kembali Rp4,4 miliar, termasuk utang empat kelompok tani yang besarnya berkisar Rp150 juta, juga sudah lunas. "Selama sebulan ke depan utang tersebut, akan terus kami tagih," ucapnya. Khoirul enggan memberikan tanggapan mengenai kemungkinan pinjaman dari dana bagi hasil cukai tembakau tersebut masih belum bisa dikembalikan hingga batas perpanjangan yang diberikan itu. "Kami tetap optimistis dana pinjaman dikembalikan, sebab pengusaha hanya tinggal menunggu pembayaran tembakaunya yang sudah terjual," katanya, menegaskan. Di samping itu, lanjutnya, para pengusaha yang meminjam itu, juga memanfaatkan berbagai macam agunan, sehingga kecil kemungkinan dana pinjaman tidak kembali. Apalagi, pada musim tanam tembakau 2011 lalu, baik petani, pengusaha sama-sama memperoleh untung, sebab kualitas dan harga tembakau di Bojonegoro cukup bagus. "Karena sifatnya pembinaan, kami belum berpikiran kalau tidak kembali, kemudian menjual agunannya," ucapnya. Ia menambahkan, agunan yang dimanfaatkan, selain surat-surat kendaraan bermotor, sertifikat tanah, juga agunan yang lainnya. "Dana pinjaman tembakau ini, sebagai usaha untuk memperkuat modal para petani dan pengusaha dalam bidang pertembakauan," katanya menjelaskan. (*)
53 Pengusaha Bojonegoro Belum Kembalikan Pinjaman
Senin, 9 Januari 2012 16:44 WIB