Bojonegoro - Sebanyak 53 pengusaha tembakau di Bojonegoro, Jatim, belum mengembalikan pinjaman sebesar Rp3,2 miliar dari dana bagi hasil cukai tembakau 2011, karena mereka belum memperoleh uang dari hasil penjualan tembakaunya. "Pengusaha tembakau yang masih memiliki utang itu, hanya tinggal menunggu pembayaran dari hasil menjual tembakaunya," kata Kepala Bidang Usaha Perkebunan Dinas Perhutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Bojonegoro, Khoirul Insan, Senin. Ia menjelaskan, sebanyak 53 pengusaha tembakau yang masih memiliki utang, dengan jumlah total Rp3,2 miliar tanpa bunga itu, menjanjikan akan melunasi utangnya tidak lebih Febuari ini. Pembayaran utang dilakukan, dengan memanfaatkan uang dari hasil penjualan tembakaunya yang saat ini dalam proses. "Dalam sebulan ini, kami akan aktif menagih utang yang berasal dari dana bagi hasil cukai tembakau," katanya, menegaskan. Menurut dia, sesuai kesepakatan, seharusnya batas terakhir pengembalian pinjaman tersebut, pada 30 November lalu. Namun, karena penyaluran pinjaman juga agak mundur, pengusaha tembakau itu masih diberi kelonggaran untuk melunasi utangnya, dengan batas terakhir akhir Februari. Ia menyebutkan, jumlah pinjaman dari dana bagi hasil cukai tembakau di Bojonegoro itu, besarnya mencapai Rp7,6 miliar, dengan jumlah peminjam 135 pengusaha tembakau dan empat kelompok tani di Kecamatan Sugihwaras. Setelah panen rampung, pinjaman yang sudah kembali Rp4,4 miliar, termasuk utang empat kelompok tani yang besarnya berkisar Rp150 juta, juga sudah lunas. "Selama sebulan ke depan utang tersebut, akan terus kami tagih," ucapnya. Khoirul enggan memberikan tanggapan mengenai kemungkinan pinjaman dari dana bagi hasil cukai tembakau tersebut masih belum bisa dikembalikan hingga batas perpanjangan yang diberikan itu. "Kami tetap optimistis dana pinjaman dikembalikan, sebab pengusaha hanya tinggal menunggu pembayaran tembakaunya yang sudah terjual," katanya, menegaskan. Di samping itu, lanjutnya, para pengusaha yang meminjam itu, juga memanfaatkan berbagai macam agunan, sehingga kecil kemungkinan dana pinjaman tidak kembali. Apalagi, pada musim tanam tembakau 2011 lalu, baik petani, pengusaha sama-sama memperoleh untung, sebab kualitas dan harga tembakau di Bojonegoro cukup bagus. "Karena sifatnya pembinaan, kami belum berpikiran kalau tidak kembali, kemudian menjual agunannya," ucapnya. Ia menambahkan, agunan yang dimanfaatkan, selain surat-surat kendaraan bermotor, sertifikat tanah, juga agunan yang lainnya. "Dana pinjaman tembakau ini, sebagai usaha untuk memperkuat modal para petani dan pengusaha dalam bidang pertembakauan," katanya menjelaskan. (*)
Berita Terkait
Pemkab Bojonegoro Belum Bayar Uang Pengadaan Pupuk
18 September 2013 11:49
Dishutbun Bojonegoro Undang Pengusaha Bahas Pinjaman
26 Agustus 2013 09:36
Dishutbun Bojonegoro Kaji Pencairan Dana Tembakau
30 Juli 2013 08:56
Pemkab Bojonegoro Setujui Pinjaman Rp8,320 Miliar
12 Juli 2013 10:03
Tungakan Dana Tembakau Bojonegoro Capai Rp1,349 Miliar
7 Juni 2013 12:52
Dishutbun Bojonegoro Tidak Targetkan Luas Lahan Tembakau
17 April 2013 19:54
55 Pengusaha Bojonegoro Lunasi Dana Tembakau
17 April 2013 07:39
100 Kelompok Tani Bojonegoro Peroleh Bantuan Pupuk
27 Maret 2013 14:50
