Pemprov Jatim (ANTARA) - Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jawa Timur mendorong terjadi optimalisasi penerapan elektronifikasi transaksi pemerintah daerah (ETPD) untuk meningkatkan indeks implementasi di provinsi tersebut.
Kepala UPT PPK BPKAD Jawa Timur Marta Mukti Widodo dalam keterangan diterima di Surabaya, Selasa, memaparkan indeks implementasi ETPD yang bersumber dari Bank Jatim. Dari 38 kabupaten dan kota, indeks implementasi ETPD berada pada kisaran 87 hingga 100 persen.
"Saat ini, ada dua daerah yang indeks implementasinya sudah mencapai 100 persen. Yakni Kota Blitar dan Kabupaten Ngawi. Untuk itu kami berharap, daerah lain segera menyusul sehingga indeks implementasi ETPD-nya sempurna," katanya.
Marta mengatakan guna mendorong peningkatan ETPD, pihaknya menggelar FGD yang diikuti perwakilan organisasi perangkat daerah, BUMD, dan beberapa perwakilan lembaga lainnya untuk kali keempat selama 2024.
Tujuan utama FGD tersebut, kata Marta, guna mengoptimalkan pengelolaan keuangan daerah yang berbasis digital.
Ada beberapa pemateri hadir pada forum tersebut, yang berasal dari perwakilan Bank Indonesia regional Jawa Timur, Bank Jatim, dan perwakilan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur.
"Pada forum ini dijelaskan tentang program ETPD, regulasi hingga kanal-kanal penerimaan pendapatan berbasis digital yang sudah disiapkan," ujarnya.
Senior Officer Pengembangan Bisnis Digital Banking Bank Jatim Satwika Dwi Utomo menjelaskan regulasi kementerian keuangan tidak hanya menyebut QRis sebagai kanal berbasis digital. Ada kanal lain yang juga masuk kategori tersebut.
"Transfer maupun e-commerce termasuk di dalamnya," kata dia.
Karena itu, meningkatkan indeks implementasi ETPD idealnya bisa lebih cepat. Sebab, patokan implementasi EPTD 10 persen dari total pendapatan yang ditetapkan Kementerian keuangan bisa didapat dari berbagai sistem transaksi non tunai, yakni mulai dari QRis, transfer hingga e-commerce.