Surabaya (ANTARA) - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur Fuad Benardi mengingatkan adanya risiko fiskal daerah akibat pemotongan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2026 seiring Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja APBN dan APBD tahun anggaran 2025.
“Harus diwaspadai terkait belanja operasional agar jangan sampai nantinya dipergunakan semua,” kata Fuad di Surabaya, Jumat.
Anggota Komisi C DPRD Jatim itu menegaskan, ketidaksesuaian antara dana transfer pusat dengan proyeksi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) berpotensi menimbulkan risiko besar terhadap stabilitas keuangan daerah.
Ia juga menyoroti dokumen pengajuan Penyertaan Modal Daerah (PMD) senilai Rp300 miliar yang dinilai perlu dikaji lebih detail.
“Komisi C mewanti-wanti termasuk dokumen pengajuan PMD Rp300 miliar, harus jelas urgensinya seperti apa,” ujar Anggota Fraksi PDIP DPRD Jatim ini.
Fuad menambahkan, dalam rapat sinkronisasi bersama Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jatim, pihaknya belum mendapat penjelasan rinci mengenai rencana penyertaan modal, karena kewenangan detail berada di Biro Perekonomian.
Seperti diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2024 dalam rangka efisiensi belanja APBN dan APBD 2025.
KMK 29/2025 yang ditetapkan pada 3 Februari 2025 itu mengatur penyesuaian alokasi TKD 2025, meliputi kurang bayar Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus Fisik, Dana Otonomi Khusus, Dana Keistimewaan DIY, serta Dana Desa.
