Surabaya (ANTARA) - Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jawa Timur mendorong seluruh pemerintah daerah di wilayah setempat untuk mengoptimalkan pemanfaatan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD RI) sebagai instrumen utama pengelolaan keuangan berbasis digital.
Kepala BPKAD Jawa Timur, Sigit Panoentoen, mengatakan bahwa dinamika penyelenggaraan pemerintahan modern menuntut adanya sistem keuangan yang transparan, efisien, dan terintegrasi secara digital.
“Pemerintah tidak lagi menghendaki pengelolaan keuangan secara manual. Pemerintah daerah harus beradaptasi dengan sistem digital yang transparan dan terintegrasi,” ujarnya melalui keterangan yang diterima di Surabaya, Kamis.
SIPD RI, lanjut dia, merupakan sistem terpadu yang berfungsi untuk mengelola data, keuangan, serta berbagai komponen perencanaan pembangunan daerah.
Melalui sistem ini, proses penyusunan, penataan, hingga evaluasi anggaran dapat dilakukan secara berbasis data elektronik sesuai regulasi nasional.
Sigit menegaskan pentingnya seluruh pemerintah daerah untuk berpedoman pada mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah pusat, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang SIPD dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Meski demikian, Sigit mengakui masih terdapat sejumlah tantangan dalam penerapan SIPD RI, terutama dalam integrasi sistem antarperangkat daerah yang kerap menghadapi kendala teknis, seperti perbedaan tipikal data serta kesiapan sumber daya manusia (SDM).
“ASN di bidang keuangan perlu terus ditingkatkan kompetensinya agar mampu beradaptasi dengan sistem digital,” tuturnya.
Sebelumnya, dalam workshop bertema “Strategi Penguatan Tata Kelola Keuangan Daerah dengan SIPD RI” yang digelar di Gresik, Analis Keuangan Daerah Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Hilman Rosada, menjelaskan bahwa sebagian besar aparatur sipil negara (ASN) di daerah sudah memahami penggunaan SIPD.
Namun demikian, kata Hilman, pemahaman terhadap substansi regulasi yang melandasi sistem tersebut masih perlu ditingkatkan.
