Sidoarjo, Jawa Timur (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pribadi 2025, sebelum batas waktu pelaporan pada 31 Maret 2026.
"Sebagai pejabat negara, saya beserta seluruh jajaran pemerintah daerah diharapkan dapat menjadi teladan dalam kepatuhan pajak dengan melaporkan SPT tepat waktu sebelum batas akhir yang telah ditetapkan," kata Bupati Sidoarjo Subandi, di Pendopo Delta Wibowo di Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat.
Ia menegaskan bahwa kepatuhan pelaporan pajak dinilai penting karena penerimaan pajak menjadi sumber utama pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik.
Selain itu, ia berharap koordinasi antara Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat dan OPD dapat terus ditingkatkan guna memantau kepatuhan administrasi perpajakan di lingkungan pemerintah daerah.
"Kami turut mengajak seluruh masyarakat Sidoarjo untuk segera melaporkan SPT Tahunan sebagai bentuk komitmen terhadap kepatuhan pajak agar pembangunan di Kabupaten Sidoarjo dapat berjalan dengan baik," kata Subandi.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur II, Arridel Mindra, menyatakan pihaknya telah mempersiapkan tim khusus untuk sosialisasi Coretax hingga pendampingan dalam melaksanakan pelaporan SPT Tahunan ke sejumlah OPD di Sidoarjo.
Selain itu, ia menyebut bahwa pihaknya juga akan mengunjungi sejumlah perusahaan-perusahaan di Sidoarjo guna mempermudah pelaporan SPT Tahunan karyawan.
"Hal tersebut merupakan upaya Kanwil DJP Jatim II dalam menjemput bola, guna memudahkan para ASN dan juga karyawan perusahaan di Sidoarjo untuk melaporkan SPT Tahunan di masing-masing lokasi tanpa harus mengunjungi KPP terdekat," kata Arridel.
Pewarta: Fahmi AlfianEditor : Vicki Febrianto
COPYRIGHT © ANTARA 2026