Surabaya (ANTARA) - Dua puluh tahun sudah tragedi semburan lumpur Porong merobek jantung wilayah Sidoarjo, Jawa Timur. Satu generasi tumbuh dengan pemandangan tanggul raksasa sebagai monumen kepiluan di tanah kelahiran mereka.
Bagi kami di Fraksi Partai Gerindra, peringatan ini pantang hanya menjadi rutinitas tabur bunga tahunan atau sekadar ajang mengumbar empati yang menguap keesokan harinya.
Momentum dua dekade ini adalah waktu yang paling tepat untuk menagih kembali mandat konstitusi kita, Pasal 33 UUD 1945, bahwa kekayaan alam sejatinya dikuasai negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Paradoks DBH Migas dan Amanat UU HKPD
Sidoarjo, dengan luka geologisnya, hingga detik ini masih menjadi lumbung energi nasional. Sumur-sumur gas bumi di kawasan Wunut hingga Tanggulangin terus dieksploitasi tanpa henti.
Di saat kas daerah dan pusat menerima kucuran dana, warga di desa-desa sekitar sumur aktif harus tidur dengan kecemasan ancaman penurunan tanah dan trauma masa lalu yang belum sembuh.
Sebagai daerah penghasil, Sidoarjo memang menerima kompensasi berupa Dana Bagi Hasil (DBH) Migas.
Merujuk pada aturan terbaru, yakni Pasal 117 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), porsi bagi hasil gas bumi untuk daerah ditetapkan sebesar 30,5 persen. Dari kue tersebut, Sidoarjo mendapat porsi definitif sebesar 11,5 persen.
Negara mewajibkan dua persen dari DBH diberikan kepada kabupaten/kota yang berbatasan langsung dengan Sidoarjo. Selain itu, porsi pemerataan DBH juga dikaitkan dengan kinerja daerah, salah satunya indikator kinerja lingkungan hidup.
Ini adalah pengakuan terang-terangan dari hukum positif kita bahwa industri ekstraktif membawa daya rusak lingkungan yang masif dan tidak mengenal batas wilayah administrasi.
Negara sadar betul bahwa ancaman limbah dan gas beracun tidak pernah meminta paspor saat melewati batas wilayah Sidoarjo.
Urgensi "Dana Abadi Lingkungan"
Fraksi Gerindra menyoroti tata kelola anggaran daerah. Triliunan rupiah DBH Migas sebesar 11,5 persen yang masuk ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sidoarjo selama ini mengalir bagaikan angin lalu.
Karena ditransfer sebagai block grant atau dana penerimaan umum, dana yang seharusnya menjadi kompensasi nyawa justru lebur untuk rutinitas birokrasi, belanja aparatur, atau proyek fisik mercusuar yang tidak ada kaitannya dengan mitigasi episentrum bencana.
Pihak eksekutif tidak boleh lagi memandang DBH Migas sebagai "durian runtuh" tahunan yang bebas dihabiskan tanpa kepekaan krisis.
Sidoarjo membutuhkan payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) Inisiatif tentang "Dana Abadi Lingkungan".
Melalui fungsi legislasi dan pengawasan, kami di DPRD akan terus mendorong agar porsi DBH Migas tersebut dipotong di awal khusus untuk mitigasi ekologis. Dana ini bukan sekadar tabungan, melainkan instrumen perlindungan proaktif.
Selain membiayai sistem peringatan dini pergerakan tanah, dana ini harus menjadi garansi asuransi kesehatan, audit lingkungan independen berkala, serta pemulihan ruang hidup bagi mereka yang masih bernapas di dekat sumur gas bertekanan tinggi.
Utang Aset Publik yang Dilupakan
Selain menata masa depan lewat DBH, ada utang masa lalu yang hingga hari ini sengaja digantung seperti hilangnya fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos).
Isu ini adalah persoalan fundamental yang tidak boleh dipisahkan dari tragedi Lapindo. Ratusan hektare jalan desa, puluhan gedung sekolah, puskesmas, hingga tempat ibadah lenyap ditelan lumpur tanpa ada kejelasan penggantian.
Sebuah sekolah atau masjid yang tenggelam bukan sekadar hilangnya tumpukan batu bata, melainkan tercerabutnya akar sosial masyarakat.
Generasi muda Sidoarjo kehilangan tempat belajar yang memadai, dan warga kehilangan ruang interaksi komunalnya. Padahal, Perpres Nomor 14 Tahun 2007 telah mengamanatkan secara tegas penyelesaian masalah sosial kemasyarakatan dan infrastruktur.
Tarik ulur tanggung jawab pemulihan antara pihak korporasi dan pemerintah pusat membuat warga Sidoarjo kehilangan hak dasar atas ruang publiknya.
Bagi Fraksi Gerindra, negara harus hadir secara konkret. Aset layanan masyarakat tidak boleh dibiarkan tenggelam selamanya dalam janji-janji administrasi yang tak berujung.
Ketika Pemkab menerima miliaran rupiah dari DBH, sungguh ironis jika kita membiarkan hak rakyat atas fasilitas negara terabaikan tanpa progres yang berarti.
Ilusi B2B dan Komitmen Kebangsaan
Sengkarut fasum dan fasos ini makin terasa getir jika kita menengok nasib sektor industri di kawasan terdampak. Skema ganti rugi business-to-business (B2B) yang dilemparkan pemerintah kepada puluhan pengusaha pabrik korban Lapindo terbukti hanya menjadi ilusi birokrasi yang lepas tangan.
Hingga dua dekade berlalu, aset pabrik senilai ratusan miliar rupiah belum juga dibayar lunas dengan efek domino ribuan buruh kehilangan mata pencaharian tanpa kompensasi yang adil, warung-warung kecil dan rantai pasok lokal mati, menciptakan pengangguran struktural di sekitar kawasan industri yang tenggelam.
Dua puluh tahun Lapindo adalah ujian bagi komitmen kebangsaan dan moralitas para pemangku kebijakan. Tragedi ini menuntut kepemimpinan yang berani mengambil sikap.
Mengelola DBH Migas di Sidoarjo bukan sekadar urusan menyusun neraca akuntansi APBD agar terlihat seimbang di atas kertas, melainkan soal menebus dosa ekologis masa lalu dan menata ruang sosial masa depan yang lebih bermartabat.
Fraksi Gerindra akan terus berdiri tegak bersama warga, memastikan bahwa kekayaan alam Sidoarjo benar-benar dikembalikan untuk membalut luka rakyat.
Jangan biarkan gas bumi kita terus disedot ke atas untuk kemakmuran segelintir pihak, sementara kesejahteraan, ruang publik, dan keselamatan warga Sidoarjo justru dibiarkan terperosok ke dasar kolam keputusasaan.
*) Achmad Muzayin Syafrial adalah Ketua Fraksi Partai Gerindra Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo
Editor : Vicki Febrianto
COPYRIGHT © ANTARA 2026