Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono menegaskan, PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) tidak mengambil keuntungan dalam pelaksanaan kebijakan ekspor crude palm oil (CPO) melalui skema satu pintu.

"Tidak mengambil keuntungan ya, saya ulangi tidak mengambil keuntungan," kata Wamentan dalam jumpa pers usai rapat koordinasi menyikapi turunnya harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit bersama lintas pemangku kepentingan di Jakarta, Jumat.

Sudaryono menegaskan, pernyataan itu terkait kebijakan pemerintah yang mengatur ekspor batu bara, crude palm oil (CPO), dan ferro alloy dilakukan terintegrasi melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).

Pemerintah telah berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait termasuk Danantara guna memastikan pengelolaan ekspor berjalan transparan serta akuntabel.

Ia mengatakan, PT DSI nantinya berperan sebagai perusahaan pengelola dan pengawas dalam tata kelola ekspor komoditas strategis nasional agar mekanisme perdagangan berjalan lebih tertib.

"Kekhawatiran terkait PT DSI, saya sudah berkoordinasi dengan pihak terkait baik itu Danantara maupun lapor kepada Pak Mentan (Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman), disampaikan bahwa PT DSI adalah perusahaan pengelola dan pengawas yang melakukan secara transparan dan akuntabel nantinya," ujarnya.

Melalui penjelasan itu, Sudaryono berharap tidak ada lagi kekhawatiran dari pelaku usaha hilir industri sawit, khususnya perusahaan refinery dan eksportir yang selama ini aktif menjalankan perdagangan ekspor.

"Kami berharap setelah ini tidak ada lagi kekhawatiran khususnya adalah pengusaha di hilir dari industri sawit ini yaitu siapa? refinery dan juga adalah eksportir," tuturnya.

Sudaryono menjelaskan, pemerintah menetapkan masa transisi selama tiga bulan mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026 sebelum kebijakan pengelolaan ekspor oleh PT DSI diterapkan penuh.

Pada masa transisi tersebut, pemerintah akan menetapkan berbagai tahapan regulasi sehingga secara bertahap pengelolaan ekspor perusahaan sawit dapat dialihkan melalui mekanisme yang dikelola PT DSI.

Pemerintah menargetkan mulai 1 Januari 2027 pengelolaan ekspor komoditas sawit, batu bara, dan besi dapat sepenuhnya dilakukan melalui PT DSI secara terintegrasi nasional.

Chief Investment Officer (CIO) Danantara Indonesia Pandu Sjahrir menyebut PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) akan menjalankan bisnis dengan orientasi profit melalui pengelolaan ekspor SDA, sejalan dengan orientasi bisnis Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.

“Karena kebetulan di bawah Danantara, namanya Danantara Sumberdaya Indonesia, ide awalnya memang menjadi suatu perusahaan dan perusahaan BUMN yang memang harus for profit,” kata Pandu dalam acara Investor Daily Roundtable di Jakarta, Selasa (26/5).

DSI pada tahap awal akan menjalankan model agent business atau perantara sebelum mengembangkan fungsi lain sesuai kapasitas sumber daya manusia (SDM) yang dimiliki.

Pandu juga mengamini bahwa pembentukan DSI berjalan cepat. Badan ekspor tersebut baru dibentuk pada pekan lalu dan pada Senin (25/5) resmi menjadi persero BUMN dengan struktur kepemilikan 99 persen oleh BPI Danantara dan 1 persen oleh BP BUMN.

PT DSI mendapatkan penugasan khusus untuk mengelola dan mengawasi transaksi ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis dengan tahap awal fokus pada batu bara, crude palm oil (CPO), dan ferro alloy.

DSI akan dijalankan dalam dua tahap. Pada tahap pertama mulai 1 Juni hingga 31 Desember 2026, DSI berperan sebagai penilai dan perantara antara penjual dan pembeli komoditas ekspor tertentu.

Selanjutnya pada tahap kedua yang ditargetkan dimulai Januari 2027, DSI akan membeli komoditas dari eksportir domestik untuk kemudian menjualnya ke pasar internasional.



Pewarta: Muhammad Harianto
Editor : Vicki Febrianto
COPYRIGHT © ANTARA 2026