Sidoarjo, Jawa Timur (ANTARA) - Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) meminta Pusat Pengendalian Lumpur Sidoarjo (PPLS) untuk mengkaji ulang proses pembuangan lumpur ke Sungai Porong yang dinilainya memiliki potensi pencemaran lingkungan.
Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Arizal Tom Liwafa mempertanyakan klaim PPLS yang menyatakan bahwa kandungan material sedimen dalam lumpur yang dibuang ke Sungai Porong tersebut hanya tiga persen dan sisanya berupa air.
"Apa benar sedimentasi hanya tiga persen? Faktanya sedimentasi dari lumpur tersebut telah membentuk Pulau Lusi di Sungai Porong," kata Arizal saat melaksanakan Kunjungan Kerja Spesifik Komisi V DPR RI peninjauan lokasi Lumpur Lapindo Porong, di Sidoarjo, Jawa Timur, Senin.
Ia menegaskan pihaknya meminta PPLS untuk mengkaji ulang klaim tersebut demi merumuskan penanganan yang lebih ramah lingkungan dan efisien.
Selain dampak ekologis, Arizal turut menyoroti persoalan tata kelola dan efektivitas anggaran.
Menurutnya, serapan anggaran sebanyak Rp163,3 miliar dari Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU) untuk alokasi tahun anggaran 2025, dinilai tidak dimanfaatkan secara maksimal.
Arizal menegaskan bahwa prinsip utama penanganan bencana lumpur Lapindo adalah segera memberikan kepastian tanpa menimbulkan masalah baru.
“Jangan sampai cara penanganan yang dipilih justru menambah persoalan lingkungan maupun sosial bagi masyarakat.
