Surabaya (ANTARA) - Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Surabaya menerima ratusan pengajuan pengurusan izin pendirian lapak hewan kurban dari para pedagang, menjelang momen Hari Raya Idul Adha 2024.
"Berdasarkan data per kemarin yang kami catat ada 103 pemohon, dengan jumlah hewan ternak 702 ekor dan tersebar di seluruh Kota Surabaya," kata Kepala DKPP Kota Surabaya Antiek Sugiharti di Surabaya, Selasa.
Dia menyebut dari 103 permohonan yang masuk saat ini sudah rampung sekitar 83 dokumen perizinan, sedangkan 20-an masih proses.
Antiek juga menyatakan bahwa setiap hewan ternak yang masuk dan dijual di Kota Surabaya harus mengantongi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari dokter hewan di daerah asal.
"Kalau hewan ternak, misalnya didatangkan dari Madura, maka suratnya yang mengeluarkan otoritas dari sana," ujarnya.
Keberadaan SKKH merupakan hal mutlak yang harus disertakan karena merupakan tindak lanjut pelaksanaan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pemotongan Hewan Kurban.
Setiap pedagang hewan kurban juga harus mendapatkan izin dari pihak kecamatan di masing-masing wilayah.
Oleh karena itu, DKPP Surabaya juga melaksanakan pengawasan bersama jajaran kecamatan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat di setiap stan hewan kurban untuk mengetahui kelengkapan izin dagang.
"Ketika ditemukan kami edukasi dan disarankan mengurus berkas izin. Kalau tetap melanggar, ada sanksi berupa penutupan lapak dan tidak boleh berjualan lagi," tuturnya.
Sementara, per Senin (3/5) DKPP Kota Surabaya bersama sejumlah perguruan tinggi dan Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) telah melaksanakan proses pengecekan lapak hewan kurban.
Total ada sekitar 120 dokter hewan diterjunkan pada kegiatan yang berjalan selama satu pekan ke depan.
Mekanisme tersebut tersebut bertujuan untuk mengetahui kelengkapan perizinan yang dimiliki oleh para pedagang.