Surabaya (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur menyatakan pembukaan pendaftaran calon perseorangan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) setempat tahun 2024 minimal harus mempersiapkan paling sedikit 6,5 persen dari total daftar pemilih tetap (DPT).
Komisioner Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Jawa Timur Choirul Umam kepada ANTARA di Surabaya, Senin, mengatakan jumlah dukungan calon perseorangan mengacu Pasal 1 Ayat 2 Undang-Undang 10 Tahun 2016.
"Ketentuannya jumlah penduduk lebih dari 12 juta itu, persentase jumlah dukungannya 6,5 persen," kata Choirul Umam.
Jumlah DPT di Jawa Timur sebesar 31.402.838 jiwa. Artinya dengan persentase 6,5 persen, maka calon perseorangan untuk Pilkada Jawa Timur minimal mengumpulkan 2.041.185 dukungan.
Ia menjelaskan dua juta lebih dukungan itu juga harus tersebar secara merata di 20 dari 38 wilayah kabupaten/kota di Jawa Timur.
"Nanti di kota yang penduduknya tidak banyak tidak apa-apa, seperti Madiun, Mojokerto, Probolinggo. Kemudian sisinya kabupaten boleh, jumlah dukungannya 50+1 dari 38 kabupaten/kota," ujarnya.
Syarat dukungan yang sudah terkumpul itu kemudian dicantumkan di dalam formulir B.1KWK atau dokumen memuat persetujuan pemberian dukungan.
Dukungan bagi calon perseorangan tersebut ditunjukkan dengan bukti KTP.
Dia menjelaskan formulir B.1KWK nantinya diunggah secara daring melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
"Ada dokumen lain yang diisi karena menyangkut identitas, seperti nomor telepon dan alamat email pendukung. Tujuannya verifikasi faktual," ujarnya.
Selain itu, dokumen lain yang diunggah secara daring, salah satunya adalah ijazah calon perseorangan.
Mekanisme itu juga berlaku bagi calon perseorangan untuk pilkada tingkat kabupaten/kota.
"Kalau 2024 ada metode less paper, sehingga dokumen yang diserahkan mengupayakan mengurangi penggunaan kertas," ujarnya.
Sementara, pembukaan tahapan pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan dimulai 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.
"Kalau penghitungan DPT kemungkinan masih Juni awal atau pertengahan," katanya.
KPU RI telah mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
Dalam ketentuan itu, disebutkan bahwa pada periode 27 Februari-16 November 2024 merupakan masa pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan, dilanjutkan pada 24 April-31 Mei 2024 untuk penyerahan daftar penduduk potensial pemilih.
Kemudian, 5 Mei-19 Agustus 2024 pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan, 31 Mei-23 September 2024 pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih dan 24-26 Agustus 2024 pengumuman pendaftaran pasangan calon.
Pada 27-29 Agustus 2024 dilakukan pendaftaran pasangan calon, 27 Agustus-21 September 2024 penelitian persyaratan calon, 22 September 2024 penetapan pasangan calon, 25 September-23 November 2024 pelaksanaan kampanye dan 27 November 2024 pelaksanaan pemungutan suara.
Sementara pada 27 November-16 Desember 2024 penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.