Magetan (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Magetan, Jawa Timur melakukan sosialisasi tahapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 Kabupaten Magetan yang dilaksanakan di empat tempat pemungutan suara.
Sosialisasi dihadiri Anggota KPU Provinsi Jawa Timur, Ketua dan Anggota KPU Magetan, perwakilan Forkopimda, Bawaslu, Forkopimca, OPD terkait, perangkat desa, serta jurnalis.
"Sosialisasi tahapan pemungutan suara ulang (PSU) ini, bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang tahapan terkait dengan PSU yang akan dilaksanakan hari Sabtu, 22 Maret 2025 mendatang," ujar Komisioner KPU Provinsi Jawa Timur, Choirul Umam di Magetan, Kamis.
Menurutnya, PSU di Pilkada Magetan adalah proses demokrasi yang harus dilalui karena sudah diuji dan diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi.
"Untuk melaksanakan putusan itu harus kita kawal bersama, KPU tentu tidak bisa mengawal sendiri tanpa bantuan dari semua yang hadir pada acara ini. Oleh karena itu kami mohon dengan sangat bantuannya untuk menyukseskan agar pelaksanaan PSU ini berjalan dengan lancar, aman, dan tertib," kata dia.
KPU RI menginginkan KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota untuk mengawal pelaksanaan PSU ini dengan integritas dan kapabilitas yang mumpuni.
"Kami berharap pelaksanaan PSU hasil putusan MK ini nanti berjalan dengan lancar, semua bisa menerima hasil akhir sehingga nanti bisa segera ditetapkan kepala daerah terpilih agar pembangunan Magetan bisa segera berjalan," katanya.
Sementara Komisioner KPU Provinsi Jawa Timur Eka Wisnu Wardhana, juga menyampaikan, bahwa KPU Provinsi Jawa Timur benar-benar serius dalam memberikan dukungan dan asistensi kepada KPU Magetan dalam pelaksanaan PSU pasca putusan MK ini.
"PSU Magetan ini merupakan satu-satunya di Jawa Timur yang melaksanakan PSU, dengan demikian akan menjadi sorotan publik di Jawa Timur," kata Eka Wisnu.
Melalui sosialisasi ini diharapkan mampu menciptakan kondusivitas sehingga pelaksanaan PSU di Magetan maupun rekapitulasi bisa berjalan lancar, aman, damai dan sesuai dengan ketentuan yang ada.
Ketua KPU Kabupaten Magetan Noviano Suyide, menyatakan kesiapannya dalam pelaksanaan gelaran PSU di empat TPS.
"KPU Magetan siap untuk melaksanakan PSU sesuai putusan MK di empat TPS. Terkait dengan pelaksanaan PSU, secara umum kami telah menyiapkan anggaran sebesar 403 juta," kata Noviano.
Ia menjelaskan dalam PSU nanti tentunya akan sedikit berbeda dengan pemungutan biasanya. Penanda dari surat suara, formulir, dan kotak suara nanti akan ada tanda khusus sedangkan secara pelaksanaan berjalan sama.
Lalu setelah pemungutan suara, penghitungan suara akan dilakukan pada hari yang sama. Hasilnya akan diserahkan ke KPU untuk dilakukan rekapitulasi di tingkat kecamatan dan kabupaten, mengingat tidak adanya PPS (Panitia Pemungutan Suara) dan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan).
"Untuk waktu pelaksanaan masih sama, mulai pukul 07.00 – 13.00 WIB. Betul-betul kita tekankan pada KPPS dalam BIMTEK agar tidak ada kesalahan sekecil apapun," katanya.
Seperti diketahui, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, terdapat empat TPS di Kabupaten Magetan yang melaksanakan PSU, meliputi TPS 001 dan TPS 004 Desa Kinandang, Kecamatan Bendo; TPS 001 Desa Nguri, Kecamatan Lembeyan; dan TPS 009 Desa Selotinatah, Kecamatan Ngariboyo.