Magetan (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magetan, Jawa Timur resmi menjadwalkan penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Magetan 2024 pada 25 April 2025.
Ketua KPU Magetan Noviano Suyide di Magetan, Rabu mengatakan jadwal tersebut ditetapkan setelah pihaknya menerima surat dinas dari KPU RI dengan Nomor 757/PL.02.7-SD/06/2025 yang dikeluarkan sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Hari ini kami sudah menerima Surat Dinas dari KPU RI Nomor 757 sebagai dasar regulasi penetapan paslon calon bupati dan wakil bupati terpilih Pilkada Magetan. Setelah itu, kami langsung melakukan pleno untuk penentuan waktu pelaksanaan penetapan yang dijadwalkan pada Jumat 25 April 2025," ujar Noviano Suyide.
Dalam surat tersebut, KPU RI meminta beberapa KPU kabupaten/kota, termasuk KPU Magetan, untuk segera menetapkan pasangan calon terpilih dalam Pilkada Serentak 2024.
Adapun, kegiatan penetapan tersebut nantinya dijadwalkan digelar secara terbuka di Hotel Grand Wijaya Sarangan. Proses tersebut merupakan bagian dari tahapan akhir dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah di Magetan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pihaknya berharap, penetapan paslon terpilih tersebut menjadi titik akhir dari seluruh rangkaian proses panjang Pilkada Serentak 2024 di Magetan yang demokratis dan mencerminkan aspirasi masyarakat secara sah dan legal.
Berdasarkan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Magetan tahun 2024 pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi, diketahui pasangan Cabup dan Cawabup nomor urut 01 Nanik Endang Rusminiarti – Suyatni Priasmoro (NIAT) meraih suara terbanyak dalam Pilkada 2024 pasca pemungutan suara ulang (PSU), dengan perolehan 137.345 suara sah.
Pasangan nomor 2 Hergunadi-A. Basuki Babussalam mendapat 130.947 suara sah dan pasangan nomor 3 Sujatno-Ida Yuhana Ulfa memperoleh 136.304 suara sah.