Malang Raya (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Batu mengingatkan kepada setiap pengembang agar senantiasa memenuhi kewajiban menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU).
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Batu sekaligus Ketua Tim Verifikasi PSU Arief As Siddiq di Kota Batu, Jawa Timur, Jumat, mengatakan penyerahan PSU merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Kota Batu Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024 menyangkut kelengkapan dokumen Barang Milik Daerah berupa Berita Acara Serah Terima (BAST).
"Penyerahan PSU ini adalah bentuk tanggung jawab pengembang terhadap pemerintah dan masyarakat. Dengan adanya BAST, seluruh fasilitas umum seperti jalan, saluran, taman, dan ruang terbuka hijau resmi menjadi aset Pemerintah Kota Batu," kata Arief.
Berdasarkan keterangan dari Pemkot Batu, sejak 2020 hingga 2024 total ada 27 pengembang perumahan yang telah menyerahkan PSU.
Lalu, hingga Oktober 2025 sebanyak 15 dari 119 perumahan telah menyerahkan PSU dan 77 perumahan masih dalam proses penyerahan.
Sedangkan, per hari ini Pemkot Batu menerima penyerahan PSU dari tujuh perumahan yang menyesuaikan Surat Kuasa Khusus (SKK) dengan kejaksaan negeri setempat.
Selain itu, empat pengembang juga menyerahkan PSU secara administratif dan satu pengembang menyerahkan PSU secara fisik.
Total PSU yang telah diserahkan pengembang kepada Pemkot Batu memiliki nilai sebesar Rp522 miliar.
Sementara itu, Wali Kota Batu Nurochman menyampaikan apresiasi kepada para pengembang karena telah menunjukkan langkah kolaboratif.
Ia menegaskan penyerahan PSU menjadi bagian tanggung jawab sosial dalam rangka menciptakan lingkungan hunian yang tertata dan berkelanjutan.
"Warga mendapat kepastian hukum atas fasilitas lingkungannya, pemerintah dapat melakukan pemeliharaan dan peningkatan kualitas secara berkelanjutan," kata Nurochman.
Diharapkan 77 pengembang perumahan yang penyerahan PSUnya masih berproses diharapkan bisa segera rampung hingga akhir 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu Andy Sasongko menyatakan terus mendukung penguatan tata kelola aset publik yang selama ini telah dilakukan oleh pemkot setempat.
"Ini bentuk kolaborasi antara Kejaksaan dan Pemerintah Daerah dalam menjaga akuntabilitas serta pemulihan keuangan negara," tutur dia.
