Dishub Bojonegoro Minta Penambang Lengkapi Peralatan Perahu
Senin, 12 Desember 2011 12:09 WIB
Bojonegoro - Jajaran Dinas Perhubungan (Dishub) Bojonegoro meminta penambang perahu di Bengawan Solo melengkapi perahunya dengan peralatan keamanan penumpang, sebab pada musim hujan ini sungai terpanjang di Jawa itu debit airnya mulai naik.
"Kami masih menjumpai perahu tambang yang beroperasio tidak dilengkapi peralatan keamanan penumpang perahu," kata Kepala Dinas Perhubungan Darat Dishub Bojonegoro, M. Chozim, Senin.
Padahal, menurut dia, pihaknya sudah menyalurkan bantuan peralatan keamanan perahu, baik berupa baju pelampung, juga bantuan jerigen, terutama di tambangan yang pada penumpang. Di antaranya, di tambangan Taman Bengawan Solo (TBS) di Desa Ledokwetan, Desa Ledokkulon, Kauman, juga Kelurahan Jetak, semuanya di Kecamatan Kota.
Bahkan, lanjutnya, di tambangan Kanor yang juga padat penumpang, langsung didatangi, para penambang setempat diminta melengkapi perahunya dengan peralatan keamanan penumpang."Kesadaran para penambang perahu masih kurang, untuk melengkapi peralatan keamanan penumpang," jelasnya.
Meski demikian, lanjutnya, pihaknya terus menyosialisasikan standar keamanan perahu tambang di Bengawan Solo dengan melakukan pengecekan perahu tambang yang beroperasi, sekaligus memasang spanduk yang isinya meminta penambang perahu meningkatkan kewaspadaan.
Ia menjelaskan, pihaknya memasang spanduk di 91 titik lokasi tambangan Bengawan Solo yang tersebar di sejumlah desa di 10 kecamatan di Bojonegoro. Di titik lokasi tambangan tersebut, terdapat 198 perahu tambang yang beroperasi dengan jumlah 132 penambang.
Lokasinya antara lain di Kecamatan Margomulo, Ngraho, Malo, Dander, Kalitidu, Trucuk, di wilayah barat, juga di Kecamatan Kota, hingga wilayah timur di Kecamatan Baureno.
Mengenai standar peralatanan keamanan perahu itu, berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) No. 44 tahun 2011 tentang Transportasi Air, Standar Keselamatan dan Keamanan Penyeberangan, perahu tambang yang beroperasi di Bengawan Solo.
Menurut dia, dengan terbitnya perda tersebut, para penambang perahu yang tidak mengindahkan perda yang berisi peralatanan keamanan perahu tambang, bisa dikenai tindakan hukum. Apalagi, kalau dalam mengoperasionalkan perahu tambangnya terjadi kecelakaan yang mengkibatkan para penumpangnya meninggal.(*)