Surabaya (ANTARA) - Subholding PT Pelindo Terminal Petikemas (SPTP) memberikan kontribusi melalui setoran kewajiban kepada negara sepanjang tahun 2023 sebesar Rp1,51 triliun.
Jumlah tersebut, terdiri dari Rp1,29 triliun setoran pajak, Rp5,98 miliar penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan Rp214,18 miliar berupa konsesi.
Corporate Secretary SPTP Widyaswendra dalam keterangannya di Surabaya, Kamis, mengatakan kontribusi kepada negara merupakan wujud ketaatan perusahaan pada aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Widyaswendra menjelaskan kewajiban kepada negara adalah bentuk dukungan nyata perusahaan yang merupakan bagian dari Pelindo Group untuk pembangunan nasional melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Kontribusi kepada negara sebesar Rp1,51 triliun merupakan jumlah keseluruhan (konsolidasi) PT Pelindo Terminal Petikemas dengan entitas anak perusahaan yang ada di bawah pengelolaan perseroan,” ucapnya.
Pajak penghasilan (PPh), kata dia, menjadi penyumbang terbesar dalam setoran pajak PT Pelindo Terminal Petikemas dengan nilai sebesar Rp886,71 miliar.
Selanjutnya, pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar Rp354,98 miliar dan pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar Rp49,84 miliar.
“Jumlah setoran kewajiban kepada negara tahun 2023 lebih besar atau naik 11persen jika dibandingkan dengan setoran tahun 2022 yang tercatat sebesar Rp1,36 triliun,” ujar Widyaswendra.
Tahun lalu, pihaknya melaporkan jumlah setoran kewajiban kepada negara sebesar Rp1,36 triliun yang terdiri dari Rp 1,17 triliun setoran pajak, Rp 5,4 miliar penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan Rp179,6 miliar berupa konsesi.
Merujuk laman Kementerian Keuangan Republik Indonesia, disebutkannya, bahwa realisasi pendapatan negara mencapai Rp2.774,3 triliun (112,6 persen terhadap APBN 2023 atau 105,2 persen dari Perpres 75/2023) atau tumbuh 5,3 persen dibandingkan realisasi tahun 2022.
Dari total realisasi pendapatan negara tersebut, realisasi penerimaan perpajakan mencapai Rp2.155,4 triliun melampaui target APBN 2023, yakni 106,6 persen terhadap APBN atau 101,7 persen terhadap Perpres 75/2023.
"Hal itu, tumbuh kuat sebesar 5,9 persen dari realisasi tahun 2022, di tengah gejolak perekonomian global yang sangat dinamis dan termoderasi harga komoditas," katanya.
Pencapaian penerimaan perpajakan yang cukup kuat tersebut, lanjutnya, terutama ditopang oleh pemulihan ekonomi yang semakin kuat dan efektivitas reformasi perpajakan.
Tak hanya itu, penerimaan perpajakan tersebut didukung realisasi penerimaan pajak sebesar Rp1.869,2 triliun yang melampaui target APBN 2023, yaitu 108,8 persen terhadap APBN atau 102,8 persen terhadap Perpres 75/2023.
"Ini meningkat signifikan sebesar 8,9 persen dibandingkan realisasi 2022. Di sisi lain, realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai sebesar Rp286,2 triliun, yaitu 94,4 persen dari APBN 2023 atau 95,4 persen dari Perpres 75/2023, mengalami kontraksi sebesar 9,9 persen dibandingkan realisasi 2022," ujar Widyaswendra
Kemudian, realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai Rp605,9 triliun, yakni 137,3 persen dari APBN 2023 atau 117,5 persen dari Perpres 75/2023 dan itu tumbuh 1,7 persen dibandingkan realisasi 2022.
"Pertumbuhan tersebut dipengaruhi oleh peningkatan Pendapatan Kekayaan Negara yang Dipisahkan, yang berasal dari dividen BUMN dan penerimaan SDA Non Migas, meskipun Pendapatan SDA Migas mengalami kontraksi akibat moderasi harga komoditas terutama minyak bumi," tuturnya.