Kejaksaan Negeri Ponorogo memindahkan dua tersangka kasus pungli program Pendaftaran Tanah Sertifikasi Lengkap (PTSL) tahun 2021/2022 ke Rutan Klas I Surabaya, untuk mempermudah proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jawa Timur di Surabaya.
"Berkas acara penyidikan (BAP) telah P21 dan sudah kami limpahkan kemarin Selasa (5/3), maka dengan demikian kewenangan beralih dari penyidik ke JPU," kata Kasi Intel, Kejari Ponorogo, Agung Riyadi di Ponorogo, Kamis.
"Berkas acara penyidikan (BAP) telah P21 dan sudah kami limpahkan kemarin Selasa (5/3), maka dengan demikian kewenangan beralih dari penyidik ke JPU," kata Kasi Intel, Kejari Ponorogo, Agung Riyadi di Ponorogo, Kamis.
Bersamaan dengan itu, lanjut Agung, tim penyidik kejaksaan juga melimpahkan barang bukti hasil pungli yang menyebabkan kerugian puluhan juta rupiah.
Menurut Agung, pemindahan kedua tersangka oknum perangkat Desa Sawoo Kabupaten Ponorogo berinisial SJD dan SYT dimaksudkan untuk memudahkan proses persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya.
"Nanti sidangnya di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor). Dipindahkan biar mempermudah untuk kedua tersangka menjalani sidang," katanya.
Pihaknya belum berani menyebut kapan kedua tersangka akan menjalani sidang pertama di pengadilan Tipikor.
Namun, dirinya memperkirakan paling cepat pelaksanaan sidang kedua tersangka pada satu Minggu ke depan, sembari menunggu jadwal persidangan.
"Kurang tahu kapan, tapi kemungkinan paling cepat ya satu Minggu ke depan. Kemarin saat dilimpahkan kedua tersangka dalam keadaan sehat," katanya.
Dalam kasus atau perkara pungli program PTSL tahun 2021/2022 itu, kedua tersangka diancam dengan Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).