Ponorogo, Jatim (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo resmi menahan lima oknum perangkat Desa Sawoo atas dugaan pungutan liar dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) periode 2021-2022.
"Kami sudah terlebih dulu menahan Kepala Desa Sawoo berinisial SRN. Dan sekarang giliran empat perangkat kepala dusun di Desa Sawoo berinisial DJS, MU, FSA, dan DMR, kami tahan di rutan," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Ponorogo, Yan Ardinata, Selasa.
Tersangka lain, PWD, berstatus tahanan kota karena alasan kesehatan. "Kami menetapkan PWD sebagai tahanan kota karena kondisi kesehatannya menurun dan dalam pengawasan dokter spesialis," lanjut dia.
Kejaksaan akan menahan kelima tersangka selama 20 hari untuk melengkapi berkas persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
"Kasus ini kini telah menahan total delapan orang, yakni satu kepala desa dan tujuh perangkat," ujarnya.
Yan menjelaskan, para tersangka diduga memiliki peran yang sama dengan SRN, yaitu menggerakkan perangkat desa dan meminta warga membayar sejumlah uang untuk program PTSL, meskipun pada tahun 2021-2022 Desa Sawoo belum memiliki program tersebut.
"Mereka mendorong warga untuk membayar sejumlah uang dengan dalih program PTSL," imbuh Yan.
Dijelaskan, para tersangka diduga terlibat dalam penarikan biaya ilegal dari masyarakat untuk pengurusan sertifikat tanah di luar ketentuan program PTSL.
Program ini harusnya gratis. Akan tetapi dalam pelaksanaannya, warga yang mengurus sertifikasi tanah melalui program PTSL ditarik sejumlah uang.
Menurut pihak kejaksaan, modus operandi para tersangka meliputi pengumpulan sejumlah uang dari warga melalui kepala desa, yang sebelumnya telah lebih dulu ditahan dalam kasus yang sama.(*)