Surabaya (ANTARA) - Sekelompok massa menyerang rumah di Jalan Gayungan Kebonsari Surabaya pada 6 Desember 2023 dan 17 Januari 2024 yang menimbulkan kerusakan dan sejumlah korban luka-lika.
Pemilik rumah adalah Farida, yang juga pemilik PT Jabbaru Elektordaya Telematika (JET).
Pihak lainnya adalah Ruben Kami, pemilik CV Mambol Jaya yang berkedudukan di Sorong, Papua Barat.
Kedua belah pihak yang berperkara terkait penyerangan rumah tersebut sempat dimediasi oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Gayungan Surabaya, yang kini diambil alih Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya.
Terungkap perkaranya berawal dari PT JET saat menjadi sub kontraktor dari PT Rekadaya Elektrika untuk mengerjakan proyek site preparation regas dan site preparation Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Sorong pada tahun 2019.
Pengacara PT JET Budi Kuswahyudi menjelaskan saat pengerjaan membeli material dan sewa alat berat melalui CV Mambol Jaya.
Menurutnya ketika pekerjaan selesai, PT JET mempunyai kewajiban membayar sebesar Rp6 miliar, yang dibayar sesuai simulasi sebagaimana telah disepakati oleh CV Mambol Jaya.
"Kewajiban PT JET sebesar Rp6 miliar dicicil dan telah dilunasi pada pembayaran terakhir sebesar Rp2,7 miliar pada 12 Juli 2022 melalui transfer. Atas dasar itu, PT JET menganggap utang piutang dengan CV Mambol Jaya rampung," katanya kepada wartawan di Surabaya, Kamis.
Namun dalam proses mediasi di Polrestabes Surabaya, pihak Ruben tidak mengakui bukti-bukti dan dokumen pembayaran yang telah ditransfer PT JET ke rekening bank CV Mambol Jaya tersebut.
Pengacara Ruben, Chaken Kudubun, menegaskan perkaranya tidak sekadar utang piutang.
"Kami bukan Debt Collector. Kami hanya menagih hak dari klien kami," katanya.
Andre, yang bertindak sebagai juru bicara Ruben, memastikan akan menindaklanjutinya secara hukum apabila proses mediasi di Polrestabes Surabaya tidak berhasil.
"Kalau ada titik temu dan penyelesaian, ya Alhamdulillah. Tapi kalau tidak ada, ya, kami siapkan langkah-langkah hukum, entah pidana maupun perdata," ucapnya.
Pihak berperkara berujung penyerangan rumah di Surabaya jalani mediasi
Kamis, 25 Januari 2024 18:37 WIB
Kalau ada titik temu dan penyelesaian, ya, Alhamdulillah