Surabaya (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya mengungkap sebanyak 236 kasus tindak pidana narkotika dalam kurun 21 Oktober 2024 hingga 6 Februari 2025 melalui program Astacita pemberantasan narkoba, Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan dari total kasus yang diungkap, 212 ditangani oleh Satresnarkoba, sementara 24 kasus lainnya ditindak oleh polsek jajaran, dengan 323 tersangka diamankan, termasuk 113 residivis.
"Dari pengungkapan ini, kami berhasil menyelamatkan sekitar 61 ribu jiwa dengan nilai ekonomis barang bukti mencapai Rp10,9 miliar," kata Kombes Pol Luthfie saat konferensi pers di kantor Polrestabes Surabaya, Jumat.
Kombes Pol Lutfhie menjelaskan, barang bukti yang diamankan meliputi 2,24 kilogram sabu, 990,39 gram ganja, 10.850 butir ekstasi, 18.580 butir pil koplo, serta sejumlah barang lainnya seperti tembakau sintetis dan psikotropika.
"Salah satu kasus menonjol adalah penangkapan tersangka berinisial IS (35), warga Madiun, yang kedapatan membawa 1,49 kilogram sabu di Jalan Raya Jemursari, Surabaya, pada 27 Desember 2024. IS mengaku sudah sembilan kali mengedarkan narkoba dengan imbalan Rp5 juta per transaksi," ujarnya.
Selain itu, kata dia, kasus besar lainnya terjadi pada 31 Desember 2024 di Jalan Kapas Baru, Surabaya, di mana polisi mengamankan BI (46), seorang pengangguran, yang kedapatan menyimpan 10.323 butir ekstasi dengan berat total 3,44 kilogram.
"Tersangka BI mengaku telah dua kali mengedarkan narkoba sejak 2023," ucapnya.
Dari hasil perbuatannya, lanjutnya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara hingga seumur hidup atau hukuman mati.
Lebih lanjut, Kombes Pol Luthfie menegaskan jika pihaknya akan terus memperketat pengawasan dan menindak tegas jaringan narkoba di Surabaya.
"Peredaran narkoba ini tidak hanya merusak individu, tetapi juga masa depan generasi bangsa," jelasnya.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang.
"Polrestabes Surabaya berkomitmen akan terus berupaya melakukan pemberantasan peredaran narkoba di Kota Surabaya," tuturnya.