Surabaya (ANTARA) - Seorang investor berinisial SV melayangkan laporan kepada Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya atas dugaan penipuan oleh seorang direktur sebuah perusahaan konstruksi.
"Laporan kami diterima dengan nomor STTLPM/1805/XI/2025/SPKT/POLRESTABES SURABAYA," kata Tim Advokasi Pusaka Garuda Hitam Perdana Roziq, yang menjadi kuasa hukum SV, kepada wartawan usai melapor di Polrestabes Surabaya, Jumat.
Terlapor perkara ini berinisial EHF yang perusahaan konstruksinya merupakan pemenang tender proyek pembangunan gedung Fakultas Kedokteran di salah satu perguruan tinggi negeri wilayah Kota Surabaya.
Ketua Tim Advokasi Garuda Hitam KRA Rivo Cahyono Setyonego menjelaskan terlapor EHF melalui sejumlah perantara pada awal Juni lalu menyatakan butuh dana untuk pembangunan termin kedua proyek tersebut dengan menjanjikan profit sebesar 20 persen yang jatuh temponya disepakati pada 26 September 2025.
Pelapor SV yang tertarik langsung berinvestasi sekitar Rp3 miliar dari total proyek senilai Rp56 miliar.
Namun hingga lewat jatuh tempo, uang investasi beserta profit yang dijanjikan sampai hari ini tidak pernah terealisasi.
"Kantornya di Ketintang sekarang kosong. Cuma ada satu pegawai yang bilang tidak tahu apa-apa. Perabot pun sudah nggak ada," ucap Perdana Roziq, menambahkan.
