Bagaimanapun LGBT adalah masalah kita bersama
Surabaya (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya mendatangkan psikiater usai menggerebek acara "LGBT Siwalan Party" yang berlangsung di sebuah hotel.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Edy Herwiyanto menjelaskan sebanyak 34 pemuda yang terlibat dalam pesta kaum pecinta sesama jenis tersebut diamankan.
"Penetapan tersangkanya kami bagi dalam empat kluster," katanya kepada wartawan di Surabaya, Rabu.
Tersangka dalam kluster pertama adalah seorang yang mendanai pesta bertajuk "LGBT Siwalan Party" tersebut dijerat Pasal 33 juncto Pasal 7 Undang-undang (UU) Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/ atau Pasal 296 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukumannya paling lama 21 tahun penjara.
Tersangka kluster kedua adalah seorang yang bertindak sebagai admin utama, dijerat Pasal 29 juncto Pasal 4 Ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/ atau Pasal 296 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukumannya paling lama 12 tahun penjara.
Tersangka kluster ketiga adalah tujuh orang yang bertindak sebagai admin pembantu, dijerat Pasal 29 juncto Pasal 4 Ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/ atau Pasal 296 juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukumannya paling lama 12 tahun penjara.
Tersangka kluster keempat adalah sebanyak 25 orang peserta "LGBT Siwalan Party", dijerat Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukumannya paling lama 10 tahun penjara.
Kasat Reskrim Edy memaparkan rentang usia para tersangka mulai dari 20 hingga 30 tahun, yang datang dari berbagai daerah kabupaten/ kota di wilayah Jawa Timur.
"Beberapa di antaranya masih berstatus sebagai mahasiswa, selain juga bekerja di sektor swasta," ujarnya.
Terungkap para peserta menghadiri "LGBT Siwalan Party" setelah mengetahui informasi yang disebar tersangka berinisial RK sebagai admin utama melalui sejumlah grup Whatsapp.
Pendananya adalah tersangka berinisial MR, yang kepada penyidik polisi mengaku telah menggelar pesta serupa di wilayah Kota Surabaya sebanyak delapan kali.
"Para peserta yang hadir ke pesta ini tidak dipungut biaya, karena sudah didanai oleh tersangka MR. Jadi motifnya adalah untuk mencari sensasi kesenangan," ucap AKBP Edy.
Para tersangka yang terjaring polisi selanjutnya akan diperiksa kesehatannya, yang dikhawatirkan terjangkit penyakit kelamin.
Selain itu, Polrestabes Surabaya juga mendatangkan psikolog yang diharapkan dapat mengarahkan para tersangka ke jalan yang benar.
"Bagaimanapun LGBT adalah masalah kita bersama. Jadi penindakan hukum bukan satu-satunya yang kita terapkan kepada mereka. Kami juga sudah berdiskusi dengan psikiater terkait tahapan penanganannya," ucap Kasat Reskrim AKBP Edy Herwiyanto.
Pewarta: Hanif NashrullahEditor : Astrid Faidlatul Habibah
COPYRIGHT © ANTARA 2026