Terdakwa didakwa melanggar Pasal 36 juncto Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Surabaya (ANTARA) - Sebanyak 25 terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana pornografi menjalani sidang perdana secara tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya.

JPU Dedi Arisandi menyebutkan para terdakwa didakwa melanggar Pasal 36 juncto Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

“Para terdakwa juga didakwa melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yakni Pasal 414 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 huruf c,” kata Dedi saat sidang di PN Surabaya, Senin.

Dalam perkara tersebut, total terdapat 34 terdakwa yang terbagi dalam beberapa berkas perkara. 

Sebanyak 25 terdakwa yang menjalani persidangan hari ini sedangkan sembilan terdakwa lainnya diproses dalam tiga berkas terpisah.

Persidangan digelar secara tertutup mengingat materi perkara berkaitan dengan dugaan tindak pidana pornografi. 

Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim menunda sidang dan menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan perkara pada 18 Februari 2026.

Kuasa hukum salah satu terdakwa Junior Aritonang mengatakan pihaknya telah mempelajari surat dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum.

“Dakwaan tersebut sudah memuat identitas para terdakwa, waktu kejadian, serta uraian peristiwa secara jelas. Selanjutnya kami akan melihat bagaimana jaksa membuktikan dakwaan tersebut dalam persidangan,” ujarnya.

Ia menuturkan tim penasihat hukum akan menyiapkan langkah pembelaan sesuai dengan proses pembuktian yang berjalan di pengadilan.

Kasus ini bermula dari penggerebekan yang dilakukan aparat gabungan Satuan Samapta Polrestabes Surabaya dan Polsek Wonokromo di salah satu hotel di kawasan Jalan Ngagel, Surabaya, setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan sejumlah pria berkumpul di dalam kamar hotel dengan kondisi yang menguatkan dugaan adanya aktivitas seksual sesama jenis.



Pewarta: Faizal Falakki
Editor : Astrid Faidlatul Habibah
COPYRIGHT © ANTARA 2026