Surabaya (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya mengungkap peredaran Bright Gas 12 kilogram yang berisi elpiji subsidi setelah menggerebek gudang agen tak berizin di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.
Kepala Polrestabes (Kapolrestabes) Surabaya Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Luthfie Sulistiawan menjelaskan pemilik usaha berinisial AB hanya bermodalkan banyak tabung Bright Gas 12 kilogram kosong.
"Harga tabungnya antara Rp150 280 ribu yang didapat dari beberapa penjual di wilayah Pasuruan, Malang dan Surabaya," katanya kepada wartawan di Surabaya, Kamis.
Setiap tabung Bright Gas kosong 12 kilogram itu kemudian diisi elpiji subsidi dari sebanyak empat tabung "melon" tiga kilogram, yang per tabung diperoleh seharga Rp18 ribu dari beberapa pangkalan maupun pengecer di wilayah Pasuruan.
Bright Gas 12 kilogram berisi elpiji subsidi tersebut kemudian dijual ke wilayah Pasuruan, Sidoarjo hingga Surabaya seharga Rp120 ribu per tabung.
Sedikitnya per tabung meraup keuntungan Rp20 ribu. Sedangkan per hari rata-rata mampu menjual sebanyak 100 tabung.
Kombes Pol Luthfie menyebut AB, bersama komplotannya, telah menjalankan bisnis penyalahgunaan elpiji subsidi ini selama sekitar lima bulan, yang berarti telah meraup keuntungan mencapai Rp2,2 miliar.
"Tentu ini juga perilaku yang harus sama-sama kita perangi. Ketika negara sedang memikirkan bagaimana menyejahterakan rakyat miskin, ada kelompok seperti para tersangka ini yang memikirkan keuntungan pribadi dengan mengorbankan kepentingan masyarakat kecil," ucapnya.
Selain AB, yang menjadi otak penyalahgunaan elpiji bersubsidi, sejumlah kaki tangannya telah diringkus, masing-masing berinisial SA, S dan H, yang berperan sebagai distributor.
Sedangkan sejumlah pelaku yang berperan memindahkan isi elpiji subsidi dari tabung melon 3 kilogram ke tabung kosong Bright Gas 12 kilogram masih buron dan telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
