Pejabat Karantina Jawa Timur Satuan Pelayanan Tanjung Perak, Surabaya menggagalkan penyelundupan empat koper berisi aneka reptil di dalam kapal KM Nggapulu saat pengawasan.
"Dari lima jenis reptil yang kami sita, terdapat dua jenis reptil yang dilindungi yaitu ular sanca hijau dan kura-kura moncong babi. Semuanya tanpa dilengkapi dokumen karantina," ujar pejabat Karantina Jawa Timur Satpel Tanjung Perak, Tri Endah dalam keterangan resmi di Surabaya, Selasa.
Ia mengatakan, hewan tersebut terdiri dari 8 ekor kadal papua alias bengkarung lidah biru, 111 ekor kura-kura moncong babi, 50 ekor ular sanca hijau, 2 ekor ular sanca air dan 7 ekor biawak.
"Ratusan reptil tersebut diamankan pejabat karantina saat sandar di Pelabuhan Tanjung Perak, Senin (1/1)," katanya.
Tri menjelaskan bahwa sebagian reptil ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa. Hal ini karena cara pengangkutannya tidak memperhatikan prinsip animal welfare. Sebagian reptil tersebut dimasukkan ke dalam botol air mineral yang diberi lubang angin dan sebagian lainnya dibiarkan berserakan di dalam koper.
Di tempat terpisah, Kepala Karantina Jawa Timur, Muhlis Natsir menyayangkan adanya penyelundupan hewan atau satwa.
"Melalulintaskan satwa tanpa dilengkapi dokumen karantina merupakan perbuatan melanggar hukum, berisiko menularkan penyakit dan mengancam kepunahan satwa," katanya.
Ia mengatakan, hal itu juga melanggar undang-undang tentang konservasi sumber daya alam. Pengawasan dan penindakan perlu terus digalakkan agar penyelundupan hewan langka dapat dicegah.
"Pelanggar bisa diancam pidana sesuai pasal 88 Huruf (a) dan Huruf (c) UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan yaitu dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 2 miliar. Selain itu, pelaku dapat dijerat Pasal 40 Ayat (2) jo Pasal 21 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancamannya berupa hukuman pidana 5 tahun," kata Muhlis.