Sumenep (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep memberikan bantuan kepada 3.150 buruh tani dan buruh pabrik rokok di wilayah itu dari dana hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) 2023, yang diterima kabupaten itu.
"Penyerahan bantuan diberikan hari ini dengan nilai total anggaran sebesar Rp2,8 miliar lebih," kata Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos-P3A) Sumenep Achmad Dzulkarnain di Sumenep, Jawa Timur, Rabu.
Ia menjelaskan masing-masing keluarga penerima manfaat mendapatkan dana sebesar Rp900 ribu selama tiga bulan, yakni untuk bulan September, Oktober dan November 2023.
Menurut Dzulkarnain, KPM penerima BLT-DBHCHT 2023 yang telah diverifikasi oleh Pemkab Sumenep dan tidak menerima jenis program bantuan lain dari pemerintah.
"Selain tidak menerima bantuan, mereka memang bekerja sebagai buruh di pabrik rokok atau sebagai buruh tani tembakau di Kabupaten Sumenep," katanya.
Baca juga: Pemkab Sumenep tekan kenaikan pangan menjelang Natal dengan GPM
Pada tahun 2023, Pemkab Sumenep menerima dana bagi hasil cukai hasil tembakau sebesar Rp57,6 miliar lebih.
Kabupaten Sumenep tercatat sebagai kabupaten dengan jumlah penerimaan terbanyak kedua di Pulau Madura setelah Pamekasan yang menerima DBHCHT sebesar Rp106,3 miliar lebih.
Urutan ketiga Kabupaten Sampang sebesar Rp37, 9 miliar dan yang paling sedikit Kabupaten Bangkalan, yakni Rp29,2 miliar.
"Besaran dana bagi hasil cukai ini sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 3/PMK.07/2023 tentang Rincian Dana Bagi Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2023," kata Kepala Dinsos-P3A Pemkab Sumenep Achmad Dzulkarnain, menjelaskan.
Pemanfaatan dana pada lima program pemerintah, yaitu peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan pemberantasan barang kena cukai ilegal.
Pada alokasi DBHCHT 2023, pemerintah mengubah besaran persentase alokasi untuk kesehatan, kesejahteraan masyarakat, dan penegakan hukum.
Sektor kesehatan mendapatkan alokasi 40 persen, kesejahteraan masyarakat 50 persen, dengan rincian 20 persen untuk peningkatan kualitas bahan baku, peningkatan keterampilan kerja, dan pembinaan industri, serta 30 persen untuk pemberian bantuan, sedangkan untuk penegakan hukum mendapatkan alokasi 10 persen
"Jadi, BLT-DBHCHT kepada buruh tani dan buruh pabrik rokok ini sebagai bentuk pelaksanaan dari ketentuan pemanfaatan dana cukai sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia tersebut," katanya.