Malang - Warga Perumahan Griyashanta Grand Eksekutif Kota Malang, Jawa Timur, mendesak Satpol PP setempat untuk segera menghentikan proses pembangunan Rumah Sakit Akademik Universitas Brawijaya (RSAUB). Juru bicara warga Griyashanta, Sangga Buana, Selasa mengatakan, aktivitas pembangunan yang dilakukan pengembang (kontraktor) tersebut telah melanggar peraturan dan keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN). "Sampai saat ini RSAUB belum mengantongi surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) baru setelah IMB lama dicabut dan diputuskan oleh PT TUN agar pembangunan RSAUB dihentikan," tegasnya ketika mendatangi Kantor Satpol PP Kota Malang. Ia menegaskan, omong kosong kalau aktivitas di proyek RSAUB itu hanya bersih-bersih saja, sebab warga melihat sendiri adanya aktivitas pembangunan dengan disertai suara yang sangat bising, sehingga tidak mungkin kalau aktivitas itu hanya bersih-bersih saja. Sangga Buana menjelaskan bahwa aktivitas pembangunan proyek RSAUB itu dilakukan setiap hari sejak pagi hingga menjelang subuh. Hal itu sudah dilakukan sejak 20 September lalu hingga sekarang. "Lebih dari 50 pekerja berada di lokasi tersebut dan melakukan aktivitas pembangunan. Akibatnya, warga mengeluh karena suara bising itu," tegasnya. Untuk menutupi kegiatan di dalam proyek itu, pihak pengembang mulai minggu lalu memasang kain terpal di lokasi bagian utara proyek dengan tujuan untuk menghalangi pandangan warga terkait kegiatan di dalam proyek. Namun, warga juga tidak bisa dibohongi karena aktivitas tersebut tetap menimbulkan suara bising mesin proyek dan benturan peralatan lainnya. Selain itu, di sebelah selatan proyek juga terlihat aktivitas pemasangan pasak bumi. Dengan kondisi ini warga Griyashanta menuntut Pemkot Malang melalui Satpol PP untuk bertindak lebih tegas. Warga tidak ingin permasalahan ini hanya ditindaklanjuti dengan pemberian peringatan atau imbauan saja. "Minimal lokasi proyek ini disegel agar tidak lagi aktivitas di dalamnya sampai ada IMB baru," tegasnya. Setelah lama menunggu, kedatangan warga Griyashanta tersebut tidak ditemui oleh Kepala Satpol PP Rr Diana Ina Wahyu maupun Kabid atau Kasi, karena para petinggi satpol PP sedang mengikuti rapat penting. RSAUB yang dibangun dengan dana hibah sebesar Rp600 miliar dari pemerintah pusat itu sampai sekarang belum mengantongi izin (IMB) karena terhambat dengan izin pembangunan dari warga sekitar. Warga menolak dibangunnya RSAUB di tengah pemukiman padat penduduk.(*)
Warga Desak Satpol PP Hentikan Pembangunan RSAUB
Selasa, 25 Oktober 2011 18:40 WIB