Malang - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang, Jawa Timur, minta agar aktivitas pembangunan Rumah Sakit Akademik Universitas Brawijaya dihentikan karena belum mengantongi izin mendirikan bangunan. "Kami sudah cek ke kantor Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Kota Malang dan ternyata belum ada IMB untuk pendirian RSAUB. Oleh karena itu semua aktivitas pembangunan harus dihentikan," tegas anggota Komisi C DPRD Kota Malang Choirul Amri di Malang, Selasa. Ia mengemukakan, desakan penghentian seluruh aktivitas pembangunan tersebut dilakukan karena ketika FKS dan FKB melakukan inspeksi mendadak (sidak), di area RSAUB ada aktivitas pembangunan, padahal sebelumnya telah disepakati untuk dihentikan. Menurut politisi dari PKS itu, bangunan RSAUB merupakan bangunan ilegal, sebab PT TUN juga telah memenangkan gugatan warga sekitar (Griyashanta) terhadap keberadaan RSAUB tersebut. Kalau kondisinya demikian, kata Amri, maka pihak RSAUB harus mengajukan IMB baru karena IMB lama sudah dicabut. Namun, faktanya IMB yang baru belum keluar, proses pembangunan sudah dikerjakan lagi. Kepala BP2T Kota Malang Suharyono juga memastikan jika IMB untuk RSAUB belum ada, karena pihak RSAUB belum mengajukan izin baru. "Informasinya pihak RSAUB maish mengumpulkan data dan berkas yang dibutuhkan, sebab sampai sekarang masih ada kendala persetujuan warga yang rumahnya berhimpitan dengan RSAUB," katanya. Para wakil rakyat tersebut juga mendesak agar Pemkot Malang dalam hal ini Satpol PP bertindak tegas dan menghentikan aktivitas pembangunan RSAUB yang dinilai ilegal tersebut. Menanggapi desakan parawakil rakyat itu Kepala Satpol PP Kota Malang Rr Diana Ina Wahyu mengaku, pihaknya sudah berulang kali mengingatkan pihak UB untuk menghentikan pembangunan RSAU yang berlokasi di Jalan Soekarno Hatta itu. Sementara kuasa hukum RSAUB Maskur, SH mengaku, seluruh berkas yang dibutuhkan untuk pengajuan IMB baru sudah lengkap, termasuk kendala warga yang mempermasalahkan pembangunan rumah sakit tersebut. "Sebenarnya sudah tidak ada masalah terkait persetujuan warga yang rumahnya berhimpitan dengan RSAUB. Dalam waktu dekat ini pengajuan IMB ini kami kirimkan ke pemkot," tegas Maskur. Pembangunan RSAUB yang berlokasi di kawasan padat penduduk dan bisnis di Jalan Soekarno Hatta itu merupakan bantuan dari pemerintah pusat sebesar Rp600 miliar. Sesuai rencana pembangunan RSAUB tuntas dan dioperasionalkan pada akhir 2012. (*)
Berita Terkait

Warga Desak Satpol PP Hentikan Pembangunan RSAUB
25 Oktober 2011 18:40

Pembangunan RSAUB Dihentikan Satpol PP
17 Oktober 2011 09:36

DPRD Kota Malang: Revisi perda parkir optimalkan layanan ke masyarakat
12 Juni 2025 21:59

Komisi A DPRD Surabaya minta pengembang taati aturan pemerintah kota
12 Juni 2025 20:51

DPRD Kota Malang: Raperda pajak daerah harus memihak UMKM-PKL
12 Juni 2025 18:52

DPRD Bojonegoro dorong pemkab fasilitasi keberlangsungan usaha BUMD
12 Juni 2025 12:07