Surabaya (ANTARA) - Kuasa Hukum Lardi, yang mendapat kuasa dari mendiang dr Hardi Soesanto untuk melaporkan terdakwa FM Valentina dalam perkara pemalsuan surat, ingin Majelis Hakim menghukumnya sesuai dengan tuntutan Jaksa.
"Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Malang pada 13 November kemarin, Jaksa Penuntut Umum menuntutnya hukuman selama dua tahun penjara," katanya kepada wartawan di Surabaya, Selasa.
Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum Su'udi menilai terdakwa Valentina melanggar Pasal 263 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP tentang pemalsuan surat, yang menyebabkan kerugian senilai Rp514.611.000 pada mendiang mantan suaminya Hardi Soetanto.
Selama proses persidangan terungkap terdakwa Valentina pada sekitar tahun 2013 membuat surat dengan memalsukan tanda tangan mantan suaminya untuk mencairkan uang Rp500 juta sekaligus menutup rekening tabungan di BTPN Malang.
Hasil pemeriksaan laboratorium forensik menunjukkan tanda tangan pencairan uang dalam surat yang dibawa terdakwa Valentina di BTPN Malang tidak otentik dengan tanda tangan mendiang Hardi.
Sementara terdakwa Valentina yang selama ini tidak ditahan dengan alasan sakit mengajukan pembacaan nota pembelaan atau pledoi pada agenda sidang pekan depan.
Sedangkan Kuasa Hukum Lardi berharap Majelis Hakim memutus hukuman terhadap terdakwa Valentina selama 2 tahun penjara sesuai tuntutan jaksa. Selain itu, meminta Majelis Hakim segera menahan terdakwa.
"Kasihan mendiang pelapor dr Hardi Soesanto yang telah mencari keadilan hukum selama 12 tahun. Mudah-mudahan Majelis Hakim memenuhi tuntutan Jaksa Penuntut Umum," ucapnya.
Kuasa hukum ingin terdakwa pemalsuan surat dihukum sesuai tuntutan Jaksa
Selasa, 14 November 2023 18:14 WIB
Jaksa Penuntut Umum menuntutnya hukuman selama dua tahun penjara