Jakarta (ANTARA) - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ferdy Sambo mengatakan berkas perkara kasus pemalsuan surat terkait Djoko Tjandra telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung.
Berkas perkara yang dinyatakan lengkap tersebut untuk tiga tersangka, yakni Brigjen Pol Prasetijo Utomo (BJP PU), Anita Dewi Anggraeni Kolopaking, dan Djoko Soegiarto Tjandra.
"Dalam kasus surat palsu dengan tersangka BJP PU, Anita Kolopaking, dan Djoko Tjandra sudah dinyatakan lengkap oleh JPU," ujar Ferdi dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menyerahkan berkas perkara surat jalan palsu Djoko Tjandra tahap I ke Kejaksaan Agung, Jumat (4/9).
Dalam kasus pemalsuan surat jalan ini ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dan Brigjen Prasetijo Utomo.
Berkas perkara tersangka Anita tebalnya 2.025 lembar, berkas tersangka Djoko setebal 1.879 lembar dan berkas tersangka Prasetijo setebal 2.080 lembar.
Namun, pada Rabu (9/9), Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara tiga tersangka tersebut ke Bareskrim Polri karena jaksa penuntut umum menilai masih ada yang perlu dilengkapi penyidik pada berkas perkara tersebut.
Selanjutnya pada Kamis (17/9), penyidik Bareskrim menyerahkan kembali tahap I berkas perkara kasus pemalsuan surat terkait Djoko Tjandra ke Kejaksaan Agung.
Usai dinyatakan lengkap, penyidik Bareskrim selanjutnya akan melakukan pelimpahan tahap II, yaitu melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada pihak Kejaksaan Agung.
Ferdy mengatakan, pelimpahan tahap kedua tersebut rencananya akan dilakukan pada Senin mendatang.
"Selanjutnya akan dilaksanakan tahap II pada Hari Senin (28/09)," kata Ferdi. (*)