Surabaya, (Antara Jatim) - Terdakwa kasus pemalsuan surat Titin Suprapti dituntut jaksa penuntut umum selama 2 tahun 6 bulan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu.
"Menuntut agar majelis hakim menyatakan bersalah sebagaimana dalam pasal 263 KUHP dan menjatuhkan pidana selama 2 tahun 6 bulan," kata jaksa penuntut umum (JPU) Irene Ulfa saat membacakan tuntutan.
Dalam tuntutan yang dibacakan dihadapan majelis hakim yang diketuai Maxi Sigarlaki, JPU Irene menyatakan jika terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan memalsukan surat sebagaimana tertuang dalam pasal 263 KUHP.
Atas tuntutan tersebut, Titin yang juga pegawai negeri sipil (PNS) Polrestabes Surabaya ini melalui kuasa hukumnya Yuliana Heriantiningsih akan mengajukan pembelaan dalam persidangan minggu depan.
Sebelumnya, kasus penggelapan gaji dan uang remunerasi terjadi di Mapolrestabes Surabaya. Sebanyak 135 anggota dari berbagai unit, tidak pernah menerima gaji dan uang remunerasi secara utuh, lantaran ada pemotongan kredit dari bagian keuangan.
Setelah diselidiki, ternyata pemotongan gaji dan uang remunerasi anggota ini dilakukan Titin Suprapti, PNS yang bertugas di bagian juru bayar Polrestabes Surabaya.
Anggota Satreskrim pun langsung bertindak cepat, dengan menangkap dan menjebloskan Titin Suprapti ke tahanan Mapolrestabes Surabaya.
Dalam pemeriksaan tersebut, perempuan berusia 34 tahun ini telah melakukan penggelapan selama 10 tahun, dengan keuntungan Rp3 miliar hingga Rp4 miliar. Sebagian besar korbannya adalah anggota yang pernah bertugas di Polres Surabaya Selatan.
Modus yang dilakukan Titin ini adalah dengan cara membuka simpan pinjam fiktif, mengajak korban berinvestasi dengan keuntungan 2,5 persen. Serta mengurus kredit ke BRI dengan memalsukan tanda tangan anggota.(*)