Situbondo (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, mengingatkan partai politik peserta Pemilu 2024 segera menyerahkan dokumen struktur tim kampanye setelah KPU menetapkan sebanyak 469 orang caleg DPRD kabupaten dalam daftar calon tetap (DCT).
Ketua KPU Kabupaten Situbondo Marwoto mengatakan bahwa tahapan selanjutnya setelah penetapan DCT adalah pelaksanaan kampanye yang dimulai pada 28 November 2023.
"Oleh karena itu, kami meminta kepada masing-masing parpol untuk menyerahkan struktur tim kampanye calon anggota legislatif dari partai politik peserta pemilu, mulai hari ini dan terakhir tanggal 27 November (sebelum kampanye)," katanya di Situbondo, Senin.
Tidak hanya dokumen struktur tim kampanye caleg DPRD kabupaten, lanjut Marwoto, partai politik juga diminta menyerahkan tim kampanye maupun tim pemenangan calon presiden dan calon wakil presiden.
"Parpol peserta pemilu juga kami minta menyerahkan struktur tim pemenangan dan tim kampanye capres cawapres di Kabupaten Situbondo hingga 27 November mendatang," ujarnya.
Baca juga: KPU Situbondo catat baru ada lima jenis logistik pemilu sudah siap
Selain itu, KPU juga meminta naradamping atau liaison officer (LO) masing-masing partai politik peserta pemilu untuk segera mempersiapkan dan menyerahkan rekening bank berikut jumlah dana kampanye karena hal tersebut menjadi kewajiban parpol.
Marwoto memberikan waktu kepada masing-masing partai politik yang belum menyerahkan rekening bank berikut dana kampanye hingga tiga hari sebelum pelaksanaan kampanye, tepatnya tanggal 25 November 2023.
"Jadi, semua partai politik peserta pemilu terakhir menyerahkan rekening bank berikut jumlah dana kampanye pada 25 November mendatang. Sampai dengan hari ini, dari 16 partai politik peserta pemilu, baru ada delapan parpol yang menyerahkan rekening bank ke KPU," katanya.
Pada 3 November 2023, KPU Situbondo telah menetapkan sebanyak 469 calon anggota legislatif DPRD kabupaten masuk daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2024 setelah memenuhi syarat administrasi menjadi kontestan pemilu yang akan diselenggarakan pada 14 Februari 2024.
Ke-469 calon anggota legislatif DPRD Kabupaten Situbondo itu berasal dari 16 partai politik, yakni Partai Gerindra, PKB, PDI Perjuangan, Golkar, NasDem, Partai Gelora, PKS, PKN, Hanura, PAN, PBB, Demokrat, PSI, Perindo, PPP, dan Partai Ummat.
KPU Situbondo ingatkan parpol segera serahkan dokumen tim kampanye
Senin, 6 November 2023 14:26 WIB