Tulungagung, Jatim (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Kamis memusnahkan ribuan barang bukti narkoba, psikotropika dan minuman keras/alkohol hasil sitaan dari pengedar yang tertangkap ataupun terjaring dalam operasi penggerebekan selama beberapa bulan terakhir.
Pemusnahan dilakukan di halaman Kejaksaan Negeri Tulungagung.
"Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil kejahatan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap keputusan pengadilan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung Achmad Muklis dikonfirmasi usai kegiatan.
Achmad menjelaskan selain dimusnahkan ada beberapa barang bukti yang diamankan untuk dilelang.
Barang bukti yang dilelang adalah yang mempunyai nilai ekonomis, seperti, motor atau barang lainnya yang bernilai ekonomis.
Baca juga: Kejari tulungagung terima pelimpahan BAP pembunuhan pasutri
Hasil lelang akan masuk ke kas negara sebagai pemasukan negara bukan pajak (PNBP).
Sedang barang yang nilainya di atas Rp30 juta bisa dilelang atau disita untuk dijadikan aset negara.
"Yang nilainya di bawah Rp30 juta kita lelang," katanya.
Dijelaskan, barang bukti yang dimusnahkan kali ini cukup banyak
Dari kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dari 51 perkara sebanyak 165,601 gram.
Penyalahgunaan psikotropika sebanyak 127.217 butir pil dobel L dan 78 pil alganax dan alprazolam dari 22 perkara.
Sekian itu, ada juga ganja seberat 5,54 gram dari satu perkara.
Sebanyak 459 lebih minuman beralkohol dari 17 perkara, dan barang bukti tindak kejahatan umum sebanyak 27 perkara.
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara berbeda-beda.
Untuk narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara diblender dengan air, pil dobel L, alprazolam dan alganax dimusnahkan dengan direndam dalam air dan dibuang ke selokan.
Minuman keras dimusnahkan dengan di buang ke selokan dan barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.
"Bulan November atau Desember 2023 kita lakukan pemusnahan lagi," kata dia.