Tulungagung (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Tulungagung menerima pelimpahan berkas acara pemeriksaan (BAP) tersangka EP, pelaku pembunuhan pasangan suami istri (pasutri) pengusaha kolam renang di Kecamatan Ngantru.
"Ya, hari ini JPU telah menerima pelimpahan tahap dua dengan tersangka EP alias Glowoh, tersangka pembunuhan 'pasutri' di Desa/Kecamatan Ngantru, Tulungagung pada 28 Juni 2023," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti di Tulungagung, Kamis.
Polisi menyerahkan EP yang didampingi kuasa hukumnya, sekitar pukul 08.45 WIB.
BAP kasus ini telah dinyatakan P-21 atau lengkap. Selanjutnya JPU segera menyusun berkas dakwaan agar kasusnya bisa segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tulungagung untuk disidangkan.
Saat proses pelimpahan, juga dihadirkan 30 item barang bukti dalam kasus nahas tersebut. Adapun barang bukti meliputi, flashdisc rekaman CCTV, tali karet, kabel mik dan masih banyak lainnya.
Rencananya tersangka akan didakwa dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Tersangka rencana akan dituntut dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati," katanya.
Amri menjelaskan kronologi singkat kasus pembunuhan tersebut. Pada 28 Juli 2023 tersangka pergi ke rumah korban Tri Suharno dengan membawa ayam jago pesanan korban.
Selain membawa ayam pesanan korban, tersangka bertujuan hendak menagih utang pada korban. Lalu korban dan tersangka berbincang hingga pukul 23.00 WIB dan berpindah ke tempat karaoke di depan rumahnya.
"Lalu tersangka kembali menagih utang sebesar 250 juta rupiah pada korban," ucap Amri.
Namun, korban menolak dan membuat tersangka marah. Tersangka lalu memukuli korban hingga tak sadarkan diri.
"Korban pingsan, namun tersangka tetap memukuli korban hingga tak bergerak," ujarnya.
Lalu tersangka mengikat dan menyumpal mulut korban. Setelah terikat, tersangka kembali memukuli korban hingga meninggal dunia.
Pada pukul 24.00 WIB, datang korban NNR untuk menanyakan keberadaan suaminya. Namun, saat itu tersangka berkata bahwa suami korban sedang tidur di dalam ruang karaoke keluarga, paparnya.
Saat korban NNR menyalakan lampu, tersangka langsung memukul kepala korban hingga jatuh ke lantai. Tersangka juga melilit leher korban menggunakan kabel mik hingga korban NNR mengembuskan nafas terakhirnya.
"Dari hasil visum yang dilakukan, diketahui bahwa kedua tersangka meninggal akibat hantaman benda tumpul yang menyebabkan pendarahan dalam otak," tuturnya.
Sebelumnya Kejaksaan Negeri Tulungagung sempat mengembalikan berkas EP yang dilimpahkan oleh Penyidik Polres Tulungagung.
Dalam berkas yang dikembalikan, EP hanya dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Namun, Jaksa melihat dugaan pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka sudah mengarah pada pembunuhan berencana, sesuai bukti dan keterangan saksi.