Tulungagung (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Banwaslu) Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, memberi atensi khusus kepada lima mantan kepala desa yang maju bursa pemilihan legislatif, karena berpotensi melakukan kecurangan politik dengan menggerakkan perangkat desa untuk mendulang suara maksimal.
"Ke lima kades yang ikut dalam pileg 2024 tentu menjadikan atensi pengawasan bagi Bawaslu. Khususnya terkait kerawanan penyelenggaraan pemilu," kata Anggota Bawaslu Kabupaten Tulungagung Suyitno Arman, di Tulungagung, Kamis.
Prinsip kewaspadaan dan kehati-hatian menjadi alasan Bawaslu untuk melakukan tindakan pencegahan sebelum kecurangan politik terjadi.
Pasalnya, sebagai mantan kepala desa para caleg tersebut diduga masih memiliki pengaruh kuat ke para perangkat yang pernah menjadi anak buahnya.
Termasuk juga melalui pj kades yang ditunjuk pemerintah daerah pascapengunduran diri mereka dari jabatan kades.
"Dalam UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, ditegaskan bahwa kades, pejabat struktural, pejabat fungsional dan perangkat desa tidak boleh menjadi anggota parpol, ikut berkampanye atau membuat kebijakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu," paparnya.
Menurut Arman, dalam UU tersebut harus menjadi perhatian bagi perangkat desa. Sebab jika sampai ikut dalam kampanye atau aturan yang dilanggar dalam UU tersebut mereka akan diancam mendapatkan sanksi.
"Jadi mantan kades tidak bisa kena sanksi, yang bisa kena adalah perangkat desa yang ikut berkampanye atau membuat kebijakan yang merugikan dan atau menguntungkan peserta pemilu. Sanksi terberat adalah diberhentikan dari jabatannya," katanya.
Adapun lima kades yang maju dalam Pileg 2024 adalah Kades Tanjungsari, Betak, Ngubalan, Sambidoplang dan Kades di Kecamatan Pucanglaban.
Sedangkan terdapat salah satu bacaleg yang merupakan kades mengundurkan diri untuk kontestasi pileg 2024.
"Sebenarnya ada enam kades yang akan maju dalam pileg 2024. Tapi Kades Besole memilih tidak jadi ikut Pileg 2024," katanya.