Tulungagung (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Tulungagung menghibahkan ruang sidang bagi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tulungagung sebagai tempat gelar perkara seputar sengketa pemilihan umum (pemilu).
Wakil Bupati Tulungagung Gatot Sunu Wibowo menghadiri upacara peresmian ruang sidang yang berada satu area dengan kantor Bawaslu Tulungagung itu.
"Harapannya, pemilu nanti bisa berjalan dengan lancar dengan asas luber jurdil (langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil); dan lebih penting lagi Tulungagung tetap ayem tentrem mulyo lan tinoto (tenteram, bahagia, mulia, dan tertata)," kata Gatot Sunu usai acara peresmian di Tulungagung, Rabu.
Dia juga berpesan agar fasilitas baru tersebut efektif dalam menunjang kinerja Bawaslu, khususnya dalam penanganan sengketa Pemilu Serentak 2024.
Bangunan ruang sidang itu merupakan milik Pemkab Tulungagung, sama seperti gedung kantor Bawaslu Tulungagung yang dulunya merupakan rumah dinas wakil bupati Tulungagung.
Ruang sidang itu sebelumnya berupa taman bunga yang terletak persis di samping kantor Bawaslu Tulungagung di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Tulungagung.
Anggota Bawaslu Tulungagung Fayakun mengapresiasi upaya pemerintah daerah setempat yang telah memberikan fasilitas tambahan untuk ruang persidangan sengketa pemilu. Menurut Fayakun, ruang sidang kerap menjadi kendala dalam penyelesaian sengketa pemilu karena Bawaslu hanya bisa mengandalkan ruang rapat yang tidak besar.
Saat sidang sengketa pemilu atau pilkada digelar, Bawaslu kerap kesulitan mencari tempat karena banyak saksi dan pihak-pihak yang bersengketa hadir.
"Urgensi ruang sidang, sesuai dengan undang-undang, memang diperlukan lantaran untuk menyelesaikan sengketa antara kedua belah pihak dengan cara terhormat, yakni di ruang sidang," katanya.
Meskipun sidang sengketa pemilu di Bawaslu tidak setara dengan pengadilan, namun hasil sidang dianggap sah untuk menyelesaikan sengketa maupun sebagai sarana pengajuan ke pengadilan tata usaha negara (PTUN).
"Harapan kami ke depan, semoga semua permasalahan yang muncul selama penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 bisa terselesaikan di Bawaslu," ujar Fayakun.
Pemkab hibahkan ruang sidang untuk Bawaslu Tulungagung
Rabu, 4 Januari 2023 21:31 WIB
Harapan kami ke depan, semoga semua permasalahan yang muncul selama penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 bisa terselesaikan di Bawaslu