Tulungagung, Jatim (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu(Bawaslu) Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur akhirnya mengumumkan hasil penyelidikan sekaligus kegiatan "anev" (analisa evaluasi) atas kasus dugaan ketidaknetralan dua orang berstatus ASN (aparatur sipil negara) dan oknum perangkat desa.
Dalam pernyataan resmi yang disampaikan Koordinator Divisi Pencegahan, Humas dan Parmas Badan Pengawas Pemilu, Nurul Muhtadin, kedua ASN dinilai tidak melanggar kode etik karena foto dilakukan tidak saat kampanye.
"Kami sudah menggelar rapat pleno dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut. Hasilnya ASN dan perangkat atas nama Priyono dan Timour dinyatakan tidak melanggar peraturan perundang-undangan pilkada 2024," kata Nurul.
Pada 16 Oktober pihaknya langsung melakukan pemeriksaan intensif dan pengusutan melalui Pokja Netralitas Bawaslu Tulungagung.
Kegiatan dilanjutkan dengan rapat pleno Bawaslu pada Sabtu (19/10).
"Kami punya waktu tujuh hari untuk menelusuri dugaan penyelenggaraan netralitas ini," ujar Nurul.
Dirinya melanjutkan, kedua ASN berpose dengan gestur dukungan berupa mengacungkan satu jari, yang merupakan nomor urut dari calon bupati yang foto bersama.
Meski demikian sesuai hasil penelusuran pada Jumat (26/10) menyimpulkan pose tersebut tidak melanggar UU Pilkada 2024 pasal 70 dan 71, lantaran tidak dilakukan saat kampanye dan tidak menguntungkan atau merugikan pasangan calon tertentu.
Meski demikian kedua ASN tersebut melanggar UU Netralitas ASN di luar pilkada, yaitu UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, PP nomor 42 tahun 2004 tentang jiwa korps dan kode etik ASN, dan Surat Keputusan Bersama (SKB) lima lembaga tentang netralitas ASN dalam Pemilu.
"Rekomendasi hasil penelusuran Bawaslu akan kita sampaikan ke BKN (Badan Kepegawaian Nasional), yang berhak memberikan sanksi BKN," katanya.
Bawaslu Tulungagung umumkan penyelidikan dugaan ketidaknetralan ASN
Senin, 28 Oktober 2024 21:10 WIB